Polda NTT Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malaka, Tujuh Tersangka Ditangkap

Hukum392 Dilihat

HukumID | Kupang — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Malaka bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan dilaporkan secara resmi ke polisi tiga hari kemudian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Polri hadir untuk memastikan perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya dalam keterangan pers di Kupang, Kamis (16/7/2025).

Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Malaka mengungkap fakta bahwa korban mengalami kekerasan seksual secara bergilir oleh sejumlah pelaku. Setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan tujuh tersangka, lima di antaranya merupakan orang dewasa berinisial AS, GS, NN, RB, dan DRL. Sementara dua lainnya masih di bawah umur. Polisi juga tengah memburu empat pelaku lain yang berstatus DPO.

Polres Malaka turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kombes Henry menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum tetapi juga pemulihan kondisi korban.

Proses pemberkasan kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mencegah kekerasan terhadap anak, baik melalui pengawasan di lingkungan keluarga maupun keberanian melapor jika menemukan indikasi kekerasan.

“Kami siap melindungi identitas pelapor. Pencegahan kekerasan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kombes Henry.

Polda NTT memastikan akan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.