Belum Bayar Hak Karyawan yang Dirumahkan, Susi Air Digugat

Hukum546 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dua mantan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) mendaftarkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui e-court Pada Selasa, 12 November 2024.

Kuasa hukum para penggugat sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, mengatakan gugatan tersebut telah terigister dengan Nomor Perkara: 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst.

banner 600x600
Kuasa Hukum sekaligus Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni

Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa gugatan terhadap Susi Air ini diajukan dua karyawan, Haerulloh dan Fadila, karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak September 2017 sampai saat ini.

Sebelumnya, pada 8 November 2023, mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation segera membayar hak-hak normatif dua karyawan tersebut.

banner 600x600

“Hak-hak normatif itu yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation tidak melaksanakan anjuran tersebut,” kata Zentoni.

Ia berharap, sebelum perkara ini ini disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air, telah membayar hak-hak normatif dua karyawan tersebut.

banner 600x600

GDS