80 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Ragam928 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hadir dalam kegiatan edukasi dan pelatihan literasi digital dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat” di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Meutya mengatakan setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online melalui aplikasi games di ponsel.

“Sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” katanya.

Selain itu, Meutya menegaskan, pengawasan terhadap anak agar terhindar dari judi online bukan tugas Kementerian Komdigi saja, melainkan ada peran dari orang tua untuk mengawasi anaknya saat mengakses ponsel.

Ia juga meminta orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak. Pasalnya, siapa saja bisa terlibat judol tanpa memandang apa pekerjaannya.

“Saya sebutkan aja supaya adil ya. Mulai dari karyawan, pengusaha, jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga, Kalau memang ada, maka berhentilah. Kita bicarakan ke depan Bu ya, bukan yang di belakang. Karena kalau orang tuanya sudah begitu, anaknya kemungkinan besar ngikut,” pungkasnya.

GDS

banner 600x600