Dicap Terafiliasi HTI, Nur Setia Alam Gugat Pansel Kompolnas di PTUN

Peradilan1165 Dilihat

mHukumID.co.id, Jakarta – Advokat Nur Setia Alam Prawiranegara mengajukan gugatan terhadap Pansel Kompolnas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara nomor : 433/G/TF/2024/PTUN JKT. Sidang perdana digelar hari ini, pada Rabu (13/11/2024) dengan agenda sidang desmisal (koreksi) dari Penggugat maupun Tergugat.

Gugatan tersebut lahir, akibat dari Pansel Kompolnas yang secara sepihak menggugurkan Nur Setia Alam Prawiranegara dari pencalonan anggota Kompolnas dengan alasan terafiliasi gerakan radikal karena mengikuti akun Ustadz Abdul Samad.

Greg Djako, salah satu kuasa hukum Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan, pihaknya telah melaporkan Pansel Kompolnas 2024-2028 ke PTUN Jakarta terkait tindakan Tergugat yang tidak menjalankan assassment yang sebenarnya diharuskan, yang berujung Penggugat dicap terafiliasi dengan akun Hizbut Thahir Indonesia (HTI).

“Sementara, itu sebenarnya diharuskan untuk memberikan penjelasan terkait dengan tuduhan bahwa prinsipal ini terlibat atau terafiliasi dengan tindakan yang menurut Kompolnas itu adalah tindakan yang berbau ke mengikuti salah satu akun yang diduga akun dari Abdul Somad yang adalah HTI, dianggap sebagai simpatis, dan itu tidak dilakukan klarifikasi tapi kemudian digugurkan klien kami di tahapan sebelum wawancara, jadi itulah yang kemudian menjadi persoalan, itu yang kemudian menjadi objek kegugatan ini,” katanya kepada awak media setelah sidang.

banner 600x600

Terkait dengan dugaan terafiliasi dengan HTI, Greg mengklaim, sebenarnya sudah dilakukan klarifikasi terhadap BNPT yang menyatakan Nur Setia Alam Prawiranegara bebas dari tuduhan itu.

“BNPT sendiri juga sudah mengeluarkan surat yang dalam penjelasannya, menjelaskan bahwa Saudara Nur Setia Alam tidak memiliki afiliasi (HTI),” ucapnya.

banner 600x600

Firman yang juga kuasa hukum Nur Setia Alam Prawiranegara menambahkan, objek gugatan ini terkait dengan perbuatan omission yakni, suatu perbuatan yang harusnya dilakukan pansel, dalam hal ini klarifikasi, ternyata tidak dijalankan.

“Catatan BNPT menjadi alasan pansel untuk menggugurkan Setia Alam,” terangnya.

banner 600x600

Penggugat lalu meminta klarifikasi ke pansel dan BNPT. Pihak BNPT telah memberikan konfirmasi, sementara pansel tidak. ”Pansel Kompolnas sengaja mengambil hak konstitusi Ibu Setia Alam dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,”tegasnya.

Firman kembali menegaskan bila gugatan ini berhasil membuktikan adanya cacat hukum, putusan pansel bisa saja dibatalkan dan merubah hasil seleksi.

“Klarifikasi tersebut harus dilakukan, ternyata tidak dilakukan. Ketika dalam proses seleksi ada perbuatan melawan hukum, maka hasilnya tidak prosedural. Pasti akan berdampak pada hasil seleksi,” tuturnya.

Di sisi lain, Setia Alam mengklaim, pansel meletakkan catatan BNPT untuk menggugurkan saya. Namun, nyatanya BNPT menyebut ada beberapa peserta yang diduga berafiliasi dengan akun intoleransi.

”Ketika bertemu dengan pihak BNPT sudah jelas bahwa tidak hanya saya sendiri, melainkan ada beberapa peserta yang berafiliasi dengan akun intoleransi,” ucapnya.

Selain itu, Ia menilai pansel sangat tidak profesional, karena menggugurkan dengan cara yang tidak sehat.

“Awalnya saya berpikir pansel itu profesional, akuntabilitas, dan zero KKN. Saya menduga pansel tidak mampu menggeser saya dengan cara yang jelas, sehingga memakai catatan BNPT dengan menyatakan itu rahasia negara,” ucapnya kembali dengan tegas.

Setia Alam mengklaim, perbuatan pansel itu sangat berdampak buruk kepada dirinya, karena pansel akan melampirkan catatan BNPT tersebut dalam laporannya ke Presiden RI.

”Itu sangat berbahaya karena artinya, seumur hidup ada catatan buruk terhadap diri saya dan akan dianggap radikal. Bahkan bisa kena ke anak saya dan keluarga nanti,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam catatannya BNPT menegaskan,”Setelah dilakukan wawancara dan elisitasi secara mendalam terhadap hasil rekam jejak dunia maya dari Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara, maka didapatkan hasil bahwa yang bersangkutan hanya sering mengikuti kajian-kajian dari berbagai tokoh dan pemuka agama yang mengajarkan pemahaman ajaran Islam secara utuh. Yang bersangkutan tidak pernah bersimpati atau mendukung pemahaman ajaran agama Islam yang berseberangan dengan aturan pemerintah dan atau ajaran yang mengarah pada radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, kami merekomendasi Ibu Nur Setia Alam Prawiranegara bersih dari indikasi awal terlibat, terpengaruh atau mendukung pemahaman intoleransi dan radikalisme”.

Sementara itu kuasa hukum Tergugat I (Pansel Kompolnas) Sonny W. Warsito, menanggapi gugatan yang diajukan Nur Setia Alam Prawiranegara, menilai tahapan-tahapan seleksi yang dilakukan Pansel Kompolnas sudah sesuai dengan Keppres yang berlaku.

“Kami masih menunggu untuk sidang selanjutnya terkait materi gugatan. Kita belum tahu apa yang jadi materi gugatan. Proses beracara di PTUN berbeda dengan di PN. Jadi sampai saat ini kita belum dapat gugatanya,” ujar dia.

Tak hanya itu, Sonny juga menegaskan bahwa pansel Kompolnas akan menghormati hasil dari PTUN ini.

“Pansel terdiri dari orang-orang yang punya integritas dan punya intelektual yang cukup. Tentunya sebagai warga negara yang baik, tentunya taat dengan hukum, baik di pengadilan maupun diluar pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui nama-nama Pansel Kompolnas 2024-2028 adalah sebagai berikut: Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo (Ketua Kompolnas), Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Dr. Yenti Garnasih, Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu, Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto, Edi Saputra Hasibuan, Nur Kholis selaku Anggota, Alfito Deannova Ginting  (Pemred detik.com) dan Pudja Laksana.

MIK