Boyamin Laporkan Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik ke Dewas

Hukum481 Dilihat

HukumID | Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama  ke Dewan Pengawas KPK.

Dalam keterangannya kepada media, Boyamin menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah dugaan adanya intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK tanpa dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dalam proses pengalihan penahanan, dan itu tidak dilaporkan,” ujar Boyamin, di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu, (25/3/2026).

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan dari internal KPK mengenai kondisi kesehatan tersangka. Juru bicara KPK disebut menyatakan tersangka dalam kondisi sehat, sementara Deputi Penindakan menyebut adanya penyakit seperti GERD dan asma. Menurut Boyamin, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar pengambilan keputusan pengalihan penahanan.

Selain itu, Boyamin menilai tidak adanya pemeriksaan medis yang memadai sebelum pengalihan penahanan dilakukan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis seharusnya menjadi dasar objektif sebelum keputusan tersebut diambil.

Lebih lanjut, ia menduga keputusan pengalihan penahanan tidak melalui mekanisme kolektif-kolegial pimpinan KPK, sehingga berpotensi cacat hukum. Ia juga menilai adanya pelanggaran asas keterbukaan karena pengalihan penahanan tidak diumumkan kepada publik, berbeda dengan proses penahanan sebelumnya yang dipublikasikan secara luas.

Kasus ini mencuat setelah publik mempertanyakan keberadaan tersangka yang tidak terlihat menerima kunjungan keluarga saat momen Lebaran. Dari situ, dugaan pengalihan penahanan mulai terungkap.

Boyamin menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. 

“Hal ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa atau special treatment dalam penegakan hukum,” katanya.

Dalam laporannya, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK untuk:

1. Melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat;

2. Menilai kesesuaian keputusan dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik;

3. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

Adapun pihak yang dilaporkan mencakup pimpinan KPK secara kolektif, juru bicara KPK, serta Deputi Penindakan yang dinilai berperan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Boyamin menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari Dewan Pengawas. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada respons, ia berencana mendatangi langsung lembaga tersebut.

Tak hanya itu, ia juga berencana membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan eksternal. Ia membuka kemungkinan mendorong rapat dengar pendapat hingga pembentukan panitia khusus apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.

“Kalau terbukti ada pelanggaran berat, maka harus ada sanksi tegas, bahkan bisa sampai diminta mengundurkan diri,” tegasnya.