BPK Sebut Ada Potensi Kerugian Rp161 Miliar, Boyamin Desak KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Lahan Sumber Waras

Hukum840 Dilihat

HukumID | Jakarta — Praktisi hukum Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melanjutkan proses hukum kasus pengadaan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya, potensi kerugian negara sekitar Rp161 miliar yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dipulihkan sehingga penghentian penyelidikan perkara tersebut tidak tepat.

Dalam persidangan praperadilan perkara Nomor 15/Pid.Prap/2026/PN Jakarta Selatan yang berlangsung dalam dua pekan terakhir, BPK menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut. Penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp161 miliar.

BPK juga menyampaikan bahwa potensi kerugian tersebut hingga kini belum dipulihkan. Karena itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Boyamin menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses hukum. Ia meminta KPK membatalkan penghentian penyelidikan dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Menurutnya, penghentian penyelidikan yang dilakukan KPK melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tertanggal 9 Mei 2023 tidak tepat, mengingat audit investigatif BPK sebelumnya menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut.

Audit investigatif BPK yang dilakukan selama sekitar empat bulan pada 2015 menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan. Temuan itu kemudian diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. Setelah menerima laporan tersebut, KPK diketahui telah memeriksa sekitar 50 saksi terkait kasus ini.

Dalam audit tersebut, BPK mencatat sedikitnya enam bentuk penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penentuan harga tanah, hingga proses transaksi dan penyerahan hasil pembelian.

Namun KPK kemudian menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa nilai tanah di lokasi tersebut mengalami kenaikan signifikan. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat hingga sekitar Rp1,4 triliun dinilai telah menutup selisih potensi kerugian yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp191,33 miliar.

Pihak pemohon menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kenaikan nilai tanah tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila pada awalnya terdapat dugaan mark-up atau penyimpangan dalam proses pengadaan.

Selain meminta KPK membuka kembali penyelidikan, pihak pemohon juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menagih pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada Yayasan RS Sumber Waras guna memulihkan potensi kerugian daerah.

Sidang praperadilan ini telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan pembacaan putusan oleh hakim tunggal pada Kamis, Maret 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut agar memberikan kepastian hukum serta membuka kembali penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan bekas RS Sumber Waras.