BPN Kabupaten Bekasi Melalui Program PTSL: Terbitkan 200 Sertifikat Tanah Demi Percepatan Persertifikatan Tanah di Indonesia

Pertanahan222 Dilihat

HukumID.co.id, Bekasi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi hari ini secara resmi menyerahkan 200 sertifikat tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Program ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia, sesuai dengan Program Strategis Nasional yang diinstruksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa Wanasari pada tanggal 13 Oktober 2023.

Sebagai pelaksana program ini, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat dapat tercatat secara resmi dan terjamin. Melalui Program PTSL, BPN Kabupaten Bekasi telah berhasil mengidentifikasi, memetakan, dan mendokumentasikan tanah yang dimiliki oleh 200 warga Desa Wanasari.

Acara penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Sertifikat tanah yang diserahkan bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan ekonomi masyarakat melalui akses yang lebih mudah kepada layanan keuangan, pengembangan usaha, dan investasi.

Dalam sambutannya, Ketua Tim 6 PTSL BPN Kabupaten Bekasi Jamaluddin Mahasari menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini, termasuk masyarakat Desa Wanasari yang aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran dan validasi data tanah mereka. “Alhamdulillah, dengan diberikannya 200 sertifikat tanah kepada warga desa Wanasari di kantor balai desa hari ini, kami sudah beberapa langkah lebih maju untuk mencapai jumlah target percepatan persertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Hal ini tidak lah mudah, tapi kami akan terus mengusahakan yang terbaik demi kebaikan Bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk antusiasme warga Desa Wanasari yang sudah aktif berpartisipasi dalam program ini,” ujar Jamaluddin Mahasari.

Pihak BPN Kabupaten Bekasi berharap bahwa penyerahan sertifikat ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Wanasari, memperkuat tata kelola tanah, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Program ini pernah dilaksanakan tahun 2018, namun belum maksimal menjangkau semua Masyarakat akibat keterbatasan anggaran. Setelah 5 tahun ditunggu-tunggu oleh masyarakat kelurahan wanasari, PTSL kembali hadir di tahun 2023 untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang pada 2018 belum berkesempatan untuk mengikuti dan mendapatkan manfaat dari pensertipikatan gratis yang merupakan program strategis nasional dari Presiden Joko Widodo. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *