HukumID.co.id, Jakarta – Adanya laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono, buntut pernyataannya soal ketidaknetralan polisi. Terkait akan hal itu Polda Metro Jaya juga masih mendalami unsur pidana tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus ini.
“Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (19/11).
Ade memastikan proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan termasuk penetapan tersangka jika penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Masih menurut Ade menyampaikan setiap laporan masyarakat yang diterima kepolisian harus diproses. Ia juga menyebut penanganan laporan terhadap Aiman ini dilakukan sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ade mengklaim pihaknya akan profesional dan transparan dalam mengusut laporan yang dilayangkan terhadap Aiman tersebut.
“Polri akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat yang tertuang dalam 6 (enam) Laporan Polisi tersebut,” ujarnya.
Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi pun berencana meminta keterangan dari Aiman Witjaksono atas laporan ini. Namun, sebagai langkah awal polisi akan lebih dulu meminta klarifikasi dari para terlapor hingga saksi ahli.
“Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman),” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11).
Ditempat lain, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan Aiman memiliki bukti terkait oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebutnya tidak netral dalam Pilpres 2024.
“Secara spesifik sebetulnya Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu, tetapi tidak bisa disampaikan secara terbuka,” kata Ifdhal dalam konferensi pers di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (17/11). (MIK)