HukumID.co.id, Jakarta – KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) menyesalkan pencalonan Calon Kepala Daerah (Cakada) atau Calon Wakil kepala Daerah (Cawakada) berstatus tersangka atau terduga kasus korupsi.
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai Cakada atau Cawakada tersebut tidak akan optimal dalam mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerahnya
“Esensi dari Pilkada langsung itu mencari calon pemimpin yang bisa mentransformasi dan menyerap aspirasi pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa memperjuangkan pemilihnya?” katanya, Sabtu (21/9/2024).
Joko Priyoski yang juga Kornas KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA ’98) mengatakan, Partai Politik seharusnya selektif dalam memilih dan menentukan Cakada atau Cawakada yang akan diusung atau didukung.
Karena, sebut Joko, Cakada atau Cawakada yang berstatus tersangka atau terduga korupsi akan menghambat yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi Pilkada 2024.
Menurut Joko, problem mendasar dari fenomena ini ada di Partai Politik. Karena Partai Politik salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan Cakada dan Cawakada.
“Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi tersangkut kasus korupsi dicalonkan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. KPU dan Bawaslu tidak akan bisa berbuat banyak terhadap Cakada atau Cawakada yang berstatus tersangka atau terduga korupsi. KAMAKSI mengatakan hanya Partai Politik yang bisa mengambil langkah kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum,” tegasnya.
“Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas dan pro rakyat”, tambahnya.
Fenomena yang terjadi saat ini ada Cakada atau Cawakada yang berstatus tersangka dan terduga korupsi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 padahal hingga kini dugaan kasus korupsinya belum terselesaikan.
Berikut sejumlah “Catatan Hitam” dugaan kasus korupsi Kontestan Pilkada 2024 yang hingga kini kasusnya belum tuntas:
1. Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
2. Cawagub DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Rano Karno “Si Doel” diduga tersangkut kasus korupsi Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dalam pengurusan perkara Pilkada Banten. Selain diduga adanya aliran uang untuk kampanye, JPU KPK juga sempat menyebut Rano menerima uang Rp700 juta. Uang itu terkait pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Banten saat masih menjabat wakil gubernur Banten.
Nama Rano masuk dalam surat tuntutan mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang digelar di Pengadilan Tipikor, Juni 2017.
Menurut jaksa, duit yang diterima sejumlah pihak, termasuk Rano Karno, terkait dengan perusahaan pemenang lelang. Ini terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk pengadaan alkes rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun 2012.
3. Calon Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan diduga terseret dua pusaran kasus korupsi yaitu kasus korupsi Komoditas Timah Babel dan kasus korupsi pemanfaatan hutan negera seluas 1500 hektar di hutan produksi Kabupaten Bangka Barat tahun 2018 hingga 2021.
4. Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasco Ruseimy, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2011.
Vasco diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia dan saksi yang menjerat tersangka Undang Sumantri Mantan pejabat di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain bernama Tofan Maulana untuk memberikan keterangan. Nama Vasco sebelumnya sempat disebut oleh Fahd El Fouz, mantan terpidana kasus korupsi di Kemenag, yang mengaku senang karena KPK mulai memproses nama-nama yang ia sebut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka. Diduga terlibat dalam dua kasus korupsi, yakni pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan sistem komunikasi serta media pembelajaran terintegrasi untuk MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun 2011. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
Sama seperti Joko Priyoski, Sekretaris Jendral (Sekjend) KAMAKSI Ridwan Agung menyebut, alangkah bijaknya jika Partai Politik mempertimbangkan kembali nama-nama Cakada atau Cawakada yang berstatus tersangka atau terduga korupsi demi azas keadilan. Presiden Jokowi mengatakan semua warga negara sama di mata hukum dan kita mendukung statement Jokowi tersebut. KPK juga harus segera memproses hukum nama Cakada atau Cawakada yang berstatus tersangka atau terduga korupsi.
“Langkah tersebut harus segera diambil diproses hukum dan digugurkan pencalonannya terlepas dari kepentingan politik apapun. Proses penegakan hukum dan edukasi ke masyarakat perlu dilakukan agar bijak dalam menentukan pilihan Cakada atau Cawakada di Pilkada 2024 yang terbebas dari dugaan kasus korupsi demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel bebas dari Praktek Korupsi (Good Governance),” paparnya.
(GDS)