HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3 x 24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024) hal ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023. Tak berselang lama ratusan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diterima MK pada Minggu (24/3/2024) dini hari.
Sementara pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan. Ini berarti, pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024). Hasilnya, MK menerima permohonan PHPU yang terdiri dari 144 permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, delapan permohonan PHPU anggota DPD, serta dua permohonan PHPU presiden dan wakil presiden.
Terkait permohonan ini, sejumlah kader partai maupun partai politik (parpol) mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024. Berikut deretan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan para parpol ke MK.
- Tim Hukum Anies-Muhaimin
Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru menilai paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak layak mengikuti Pemilu 2024. Ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut.
“Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya, (22/3/2024).
Pihaknya juga mengajukan gugataan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan di masa kampanye Pilpres 2024 atau diluar waktu yang benar sesuai aturan.
- Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Tim Hukum paslon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan itu dilayangkan karena muncul dugaan kecurangan proses Pilpres 2024, terutama menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari KPU. Mereka juga mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
- PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi parlemen karena hanya meraih 3,87 persen suara pada Pileg 2024. Padahal, ambang batas parlemen empat persen. Karena itu, PPP mengajukan permohonan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Permohonan diajukan karena PPP yakin banyak suara mereka yang hilang setelah pemungutan suara.
“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang. Hilang sebanyak 3.000–4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” kata Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.
Jika klaim itu benar, PPP diperkirakan meraup sebanyak 6 juta lebih suara atau mendapat 4,1 persen suara.
- PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut partai itu, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
- PAN
Sementara itu, calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafe. Gugatan dikirimkan karena lawannya mendapat suara lebih banyak dari ketetapan KPU. Dilansir dari Kompas.com (22/3/2024), Sungkono menggugat Arizal ke MK karena yakin rivalnya itu lakukan penggelembungan suara di 19 provinsi karena data KPU berbeda. Sungkono meminta MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Ariza.
- Partai Demokrat
Demokrat juga mengajukan PHPU 2024 terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.
Demokrat juga mengajukan laporan dugaan penggelembungan suara dari partai lain yang sehingga merugikan perolehan suara partai. Partai itu juga melaporkan tidak ada rapat pleno di Papua Pegunungan sehingga tidak ada formulir D1 dan D2 dari daerah tersebut. Kedua formulir berisi pernyataan pelaksanaan pemilu di setiap daerah.
- Perindo
Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024) terhadap pelaksanaan Pileg DPRD di Samosir dan Sumatra Utara.
Perindo juga menemukan 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Ini membuat surat suara itu menjadi tidak sah. Karena itu, Perindo mendorong pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
- Hanura
Partai Hanura mendaftarkan gugatan PHPU ke pada Sabtu (23/3/2024). Langkah ini diambil karena Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD.
“Kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami,” ujar Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar (23/3/2024).
Hanura menilai, ada suara pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang salah hitung. (Insan Kamil)