HukumID.co.id, Jakarta – Sejarah baru akhirnya tercipta! Tim Nasional Indonesia lolos ke Babak 16 Besar AFC Asian Cup 2023. Dengan raihan prestasi tersebut, maka untuk pertama kalinya Timnas Indonesia lolos ke Babak 16 besar dalam lima edisi keikutsertaannya di Gelaran AFC Asian Cup.
Dengan Kyrgyzstan berhasil menahan imbang Oman dengan skor 1-1, pada laga terakhir Grup F di Stadion Abdullan Bin Khalifa, Kamis (25/1/2024) malam, maka Tim Nasional Indonesia dipastikan lolos ke babak 16 besar sebagai salah satu dari empat tim peringkat tiga terbaik dari 6 group.
Mendukung hasil positif tersebut, Tim Advokasi Pecinta Sepak Bola Indonesia (TAPSI) yang terdiri dari Samuel Octavianus Sihombing, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Johan Imanuel, Frans Hutapea, Marc Anthonio, dan Melvin Julian menyesalkan Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tidak bisa fokus untuk mendukung Tim Nasional Indonesia.
“Ini miris sekali padahal prestasi terbaru telah diukir oleh Tim Nasional Indonesia dalam Piala Asia, namun Presiden kita malah sibuk berkampanye dan memihak Pasangan Capres dan Cawapres tertentu,” ucap Juru Bicara Tim Advokasi Pecinta Sepak Bola Indonesia terdiri Samuel Octavianus Sihombing.
Samuel menilai seharusnya Presiden kita memberikan dukungan nyata kepada Tim Nasional. “Kami berharap secara langsung Presiden Jokowi memberikan dukungan kepada Skuad Tim Nasional Indonesia yang akan menantang Australia di babak 16 besar AFC Asian Cup, Minggu (28/1/2024) malam dengan menonton langsung di Qatar,” ujar Samuel
Samuel mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Pasal 1 Butir 30 diterangkan :
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Perwakilan lainnya Frans Hutapea mendesak Presiden Jokowi fokus untuk Tim Nasional Indonesia saat ini yang akan bertanding melawan Australia di Qatar daripada ikut kampanye.
“Dalam Pasal 99 ayat (4) UU Keolahragaan sudah sepatutnya Tim Nasional Indonesia memperoleh penghargaan,” kata Frans Hutapea.
Lebih lanjut Ia menegaskan tidak ada salahnya penghargaan berupa dukungan secara moril diberikan oleh Presiden Jokowi dengan hadir langsung nonton pertandingan Indonesia lawan Australia, seperti halnya Angela Merkel selaku Kanselir Jerman dalam masa jabatannya yang selalu hadir menonton pertandingan dan mendukung timnas Jerman di setiap ajang kompetisi. Oleh karenanya kami sangat berharap agar Presiden Jokowi untuk dapat hadir menonton ketimbang kampanye.
“Mengingat di skala Asia, ini merupakan kali pertama Timnas Indonesia lolos ke 16 besar. Sesuatu yang patut dibanggakan dan telah tercatat dalam sejarah dunia persepakbolaan Indonesia. Kehadiran Bapak selaku Presiden RI akan menambah semangat dan dukungan moril bagi punggawa Timnas Kita,” tutupnya. (Insan Kamil)