HukumID.co.id, Jakarta – Debat capres-cawapres perdana telah digelar, ketiga pasangan calon (Paslon) saling adu argumentasi siapa yang terbaik. Namun sorotan tertuju pada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Gibran jadi sorotan akibat adanya surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan umur yang ‘memberi karpet merah’ kepadanya untuk maju di Pilpres 2024.
Namun putusan MK tersebut bermasalah lantaran Ketua MK kala itu, Anwar Usman, dicopot karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
“Sesudah Bapak mendengar pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika, pertanyaan saya, apa perasaan Bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?” tanya Anies. Prabowo mengatakan bahwa masalah yang dianggap pelanggaran etika sudah diambil tindakan. Dia juga menegaskan bahwa keputusan final dan tidak bisa diubah. “Jadi, Mas Anies, memang sewaktu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif. Jadi, tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya, dari segi hukum enggak ada masalah,” jawab Prabowo saat sesi debat yang bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam.
“Intinya adalah, keputusan itu final dan tidak bisa diubah, maka saya lanjutkan. Kita bukan anak kecil, Mas Anies, kita juga paham. Intinya rakyat yang putuskan. Kalau rakyat enggak suka Prabowo-Gibran, enggak usah pilih,” sambung Prabowo. Usai mendengar jawaban Prabowo tersebut, Gibran langsung berdiri membangkitkan semangat relawan dan bertepuk tangan. (Insan Kamil)