HukumID.co.id, Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta agar upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Tetapi juga harus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
Menurut Ketua Presidium ITW Edison Siahaan Catatan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bahwa jumlah pelanggar yang berhasil dipantau lewat kamera Etle di Jakarta mencapai 10 juta pengendara per bulan, sangat memprihatinkan .
“Sekaligus bukti bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah. Tetapi jumlah denda yang diperoleh sangat besar,” Kata Edison Siahaan, Minggu (7/7/2024)
Lanjut Edison, dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu. Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/ bulan. Pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 Etle statis dan 10 Etle mobile.
“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrawutan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp 1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut,” jelasnya.
ITW menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik.
Sekaligus mengingatkan bahwa maraknya penindakan belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas. Hendaknya, segera di evaluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera , sebab jumlah pelanggar terus bertambah. Justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang.
“Semestinya semangat penindakan harus setara dengan upaya meningkatkan kesadaran tertib dan keselamatan berlalu lintas. Serta persiapan sarana prasarana maupun infrastruktur transportasi umum,” paparnya.
Sambung Edison, ITW menyarankan agar sosialisasi dan kampanye tertib dan keselamatan berlalu lintas harus lebih massif. Tetapi dengan melibatkan masyarakat secara langsung, bukan hanya sebagai penonton. Upaya diawali dari komunitas masyarakat yang terkecil hingga kelompok dan organisasi dari desa sampai ke tingkat Pusat. Bahkan sudah waktunya, tertib dan keselamatan berlalu lintas menjadi mata pelajaran di tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah.
ITW juga meminta agar para Anggota DPR terpilih membentuk kelompok masyarakat tertib berlalu lintas di setiap daerah pemilihannya. Sehingga masyarakat tertib berlalu lintas tumbuh dari mulai daerah hingga ke pusat.
“Mewujudkan Kamseltibcar Lantas merupakan upaya pemerintah yang tentu harus melibatkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Ruli Harahap)