Diduga KDRT, KEA ’98 Desak Megawati Pecat Anggotanya

Nasional579 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98) melalui Koordinator Nasionalnya mendesak Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk segera memecat Imam Wahyudi, Calon Anggota DPRD Bangka Belitung terpilih, yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Isma Safitri.

Laporan dugaan KDRT tersebut telah diajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkal Pinang, disertai bukti visum dan dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Imam Wahyudi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP di Bangka Belitung, dijadwalkan dilantik pada 24 September 2024.

Namun, desakan agar Megawati bertindak tegas semakin menguat, seiring dengan sorotan publik terhadap kasus ini.

Kuasa hukum Isma, Nina Iqbal, menuturkan bahwa Imam Wahyudi diduga telah melakukan kekerasan fisik sejak November 2021, dengan kejadian terbaru pada awal September 2024, yang membuat korban mengalami luka lebam di leher, lengan, dan paha.

Namun, desakan agar Megawati bertindak tegas semakin menguat, seiring dengan sorotan publik terhadap kasus ini.

Kuasa hukum Isma, Nina Iqbal, menuturkan bahwa Imam Wahyudi diduga telah melakukan kekerasan fisik sejak November 2021, dengan kejadian terbaru pada awal September 2024, yang membuat korban mengalami luka lebam di leher, lengan, dan paha.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat posisi Imam sebagai calon wakil rakyat. KEA ’98 menekankan bahwa pelaku kekerasan tidak pantas mewakili kepentingan Masyarakat.

(GDS)