Diduga Menipu 1,7 Miliar, Eddy Ganefo Resmi Ditahan Kejati

Hukum, Tipikor155 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia Eddy Ganefo resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Eddy menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

“Usai menerima tahap II, tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” ujar Vanny, Rabu (11/10/2023) dikutip dari detikcom.

Vanny menjelaskan perkara yang menjerat Eddy Ganefo yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 yang merupakan korbannya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.

Kadin Tandingan Eddy Ganefo

Eddy Ganefo sebelumnya telah mendirikan satu organisasi Kadin tandingan bernama Kadin UMKM Indonesia. Hal ini sebagai tandingan dari Kadin Indonesia yang diakui oleh pemerintah, yang dipimpin oleh Arsjad Rasjid.

Sebelumnya pemerintah memberikan pengakuan dan legitimasi kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bentukan UU No 1 tahun 1987 sebagai satu – satunya KADIN di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

Pengakuan pemerintah ini dibuktikan dengan telah disahkannya hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *