HukumID.co.id, Jakarta- Edward Hutahean telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)terkait dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo oleh. Kejaksaan Agung (Kejagung) Sejauh ini total ada 13 orang yang terjerat dalam pusara korupsi BTS 4G.
Berbeda dari tersangka lainnya, dalam kasus yang melibatkan Edward, ia diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
“Bersangkutan disangka melakukan pemufakatan jahat penyuapan. Apa itu pemufakatan jahat? Pemufakatan jahat itu kesepakatan untuk melakukan kejahatan. Di dalam Undang-Undang Korupsi, pemufakatan tersebut dinyatakan delik selesai. Jadi, tidak harus uang tersebut sampai ke pihak ingin dia suap,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, nama Edward Hutahaean disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut Moratelindo. Ketika itu, Galumbang menyebutkan Edward meminta uang USD 2 juta untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Edward ini dengan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, untuk kepentingan penyidikan kata Kuntadi, Edward telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah menjerat 12 orang tersangka dan kini bertambah satu jadi total ada 13 tersangka.
Berikut Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti:
- Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
- Dirut Moratelindo Galumbang Menak
- Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
- Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
- Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
- Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
- Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
- Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
- Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
- Edward Hutahaean
Sebagai informasi, proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 pada awalnya sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang tidak ada layanan internet.
Akibat adanya kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun. (insan)