HukumID | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatatkan capaian besar dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Pada Rabu, (24/12/2025), bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Satgas PKH melaksanakan penyerahan tahap V hasil penguasaan kembali kawasan hutan serta pengembalian uang kerugian negara dengan total nilai mencapai Rp6,6 triliun.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.

Dalam penyerahan tahap V ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2.344.965.750.000 kepada negara.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan RI turut menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp4.280.328.440.469,74. Dana tersebut berasal dari penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun, serta dari perkara impor gula dengan nilai sekitar Rp585 miliar.
Dengan demikian, total nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang diserahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan RI mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah mencatatkan capaian yang sangat signifikan, bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target awal, dengan nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait dengan total luas 2.482.220,343 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, lahan seluas 688.427 hektare diserahkan untuk dilakukan pemulihan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, dan lahan seluas 81.793 hektare diserahkan untuk dihutankan kembali sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, yang merupakan satuan tugas bentukan Presiden Prabowo Subianto.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.









