HukumID.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-undang Perlindungan Profesi Kurator menjadi isu yang hangat dan sangat disorot. Salah satu anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Dito Sitompul menyebut RUU ini sangat diperlukan oleh profesi kurator.
“Kita menjabat sebagai kurator yang ditunjuk oleh pengadilan, terlepas dengan adanya undang-undang kepailitan, menurut saya pun juga belum ada perlindungan yang maksimal terhadap profesi itu sendiri, sangat berbeda dengan lawyer apalagi sama notaris kalau kurator itu ibaratnya udah kayak di ujung tanduk aja,” kata Dito saat ditemui selepas acara Coffee Talk “JRE” bertajuk Urgensi Perlindungan Profesi melalui Undang undang Profesi Kurator, Jumat (23/5/2025).
Dito juga menegaskan, organisasi harus bekerjasama dengan penegak hukum, yaitu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengurangi kriminalisasi terhadap kurator.
“Para penegak hukum, especially penyidik, karena bahkan saya saja pernah juga dilaporkan. Jadi saya pernah mengalami hal seperti ini dan saya pernah merasakan bagaimana enggak enaknya isilahnya dipanggil sama polisi, dipersulit istilahnya kan seperti itu dan saya sangat setuju sih, kalau ada upaya pembentukan aturan kah ataupun juga MoU untuk melindungi kurator,” tegasnya.
Ia juga berharap, acara seperti Coffee Talk yang diselenggarakan JRE harus dilaksanakan secara rutin demi kebaikan semua profesi kurator.
“Menurut saya acara seperti ini sangat baik untuk diadakan ya, apalagi untuk pengetahuan juga bagi para kurator,” tandasnya.
MIK









