Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasbi Hasan: Itu Sangat Tidak Rasional

Nasional719 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, Erik Prabualdi, menyebut tuntutan 13 tahun 8 bulan penjara atau 164 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara MA itu sangat tidak rasional.

Hal itu disampaikan Erik saat saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Menurutnya, tuntutan itu seperti hendak balas dendam atas asumsi yang ditujukan terhadap Hasbi.

banner 600x600

“Bahwa tuntutan hukuman 13 tahun 8 bulan, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,88 miliar terhadap Terdakwa Hasbi Hasan adalah ancaman hukuman yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa Terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima,” kata Erik.

Erik menyebut asumsi tersebut hanya ditarik dari rangkaian cerita yang tidak dilandasi dengan alat bukti yang sah. Namun, hanya berdasarkan rangkaian perbuatan yang tidak membuktikan adanya gratifikasi oleh Hasbi.

banner 600x600

“Menurut hemat kami, tuntutan penghukuman yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Hasbi Hasan nyata-nyata mengingkari dan mencederai maksud dan tujuan mulia dari due process of law yang ditetapkan dalam KUHAP,” ucapnya.

“Maka dari itu, apabila nanti dalam putusan perkara ini dijatuhkan, seyogianya menurut hukum terdakwa Hasbi Hasan dibebaskan dari segala dakwaan, baik dakwaan kesatu, pertama, atau kedua, maupun dakwaan yang kedua,” sambungnya.

banner 600x600

Erik menyebut kliennya tidak terbukti dalam suap pengurusan perkara di MA. Dia mengklaim Hasbi bukanlah pelaku, melainkan korban dalam perkara itu.

Selain itu, Ia menegaskan, dalam persidangan telah terungkap tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan. Sebab, Terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum.

“Sebagai korban, sudah sepatutnya terdakwa Hasbi Hasan juga dilindungi dan diberikan keadilan. Dengan demikian, penghukuman terhadap Terdakwa Hasbi Hasan bukan hanya tidak layak, melainkan justru akan mencerminkan peradilan yang sesat dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *