HukumID.co.id, Padang – Ekshumasi jasad anak AM (13) pagi tadi dilakukan guna proses penyidikan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AM meninggal dunia.
Ekshumasi dilakukan sejak pukul 08.00 WIB oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Kapolda Sumatra Barat Irjen. Pol. Suharyono menyaksikan langsung ekshumasi bersama keluarga AM, LBH Padang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kompolnas dan Komnas HAM.
“Alhamdulillah, untuk tahap pertama ekshumasi hari ini berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ungkap Kapolda, Kamis (8/8/24).
Kapolda menerangkan, dalam pelaksanaan ekshumasi ini tidak ada dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri yang terlibat.

“Kita serahkan rada pada alihnya, karena semua yang menangani adalah dokter-dokter yang sudah profesional. Kami tekankan lagi bahwa pelaksanaan ekshumasi ini bukan dari dokter Polri,” jelasnya Kapolda.
Dibeberkan Kapolda, pihaknya akan mengikuti semua proses yang ada. Bahkan, sejak penanganan kasus ini, baik dari Polres Padang hingga Polda Sumatra Barat dipastikan selalu profesional.

Sejauh ini, ungkap Kapolda, 48 saksi sudah diperiksa. Proses penyidikannya pun akan terus berjalan dan dipastikan akan berlangsung hingga hingga tuntas.
“Kami sebagai aparat kepolisian dan saya selaku atasan penyelidik akan tetap mengikuti jalannya proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolda.

(Ruli Harahap)












