Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang Dipanggil Hanya Untuk Dimintai Klarifikasi

Hukum, Pidana262 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dikarenakan mereka mendapat surat kuasa sebagai pengacara sejak 15 Juni 2023.

“Dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang mendapatkan informasi-informasi dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum, jadi ada legal opinion, itu yang kami susun, dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik,” kata Febri, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Febri ditunjukkan draf dokumen pendapat hukum. Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK di salah satu lokasi penggeledahan.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu, benar nggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala atau tidak. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” jelasnya.

Dalam draf tersebut, mereka memetakan beberapa titik rawan potensi masalah hukum. Ada sembilan rekomendasi yang dituliskan dan disampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sembilan rekomendasi itu poin pertamanya bagaimana memperkuat pengendalian sistem internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan. Jadi ada rinciannya itu sembilan poin,” ungkapnya.

“Itulah yang diklarifikasi oleh penyidik kepada kami. Kami berikan juga tadi salinan surat kuasa khusus kami yang kami terima sejak 15 Juni 2023 dalam tahap penyelidikan. Jadi yang di konfirmasi adalah draft pendapat hukum,” sambungnya.

Adapun sembilan rekomendasi tersebut adalah:

  1. penguatan pengawas internal oleh inspektorat jenderal kementerian pertanian
  2. penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian
  3. pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan kementerian pertanian
  4. pembentukan penerapan dan pengawasan. Standard operating procedure untuk mencegah potensi conflict of interest dalam pelaksanaan kegiatan dan program Kementan
  5. penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen antisuap
  6. Melakukan pemetaan risiko terhadap regulasi2 di lingkungan kementerian pertanian yang berpotensi bermasalah dan disharmonisasi
  7. melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit BPK dan BPKD serta menindaklanjuti pemeriksaan inspektorat jenderal kementerian pertanian
  8. memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah seperti Ombudsman RI, BPK RI, BPKP, dan KPK RI
  9. melibatkan masyarakat sipil yang terkait dengan isu pencegahan korupsi, perkebunan, pertanian, dan isu lainnya yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance di Kementerian Pertanian. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *