Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo menambah Panjang Deretan Dugaan Pelanggaran Etika Pimpinan KPK, Abraham Samad : “Dewas Tidak Pernah Memberikan Sanksi”

Nasional331 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menjadi tokoh utama dalam pemberitaan akhir-akhir ini, episode pun berlanjut panas dan meruncing dengan tokoh utama Ketua KPK setelah beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo pun melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan terakhir pada tanggal 6 Oktober 2023 penyidik Polda Metro Jaya menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Beredarnya foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pun menjadi pemberitaan utama diberbagai media setelah dilaporkan Firli Bahuri Ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh beberapa elemen masyarakat termasuk mahasiswa atas dugaan pelanggaran kode etik.

banner 600x600

Dasar laporan ke Dewas KPK adalah Peraturan Dewas KPK No.3 tahun 2021 yang berisi larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara. Beberapa mantan petinggi KPK termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad saat di sebuah stasiun televisi swasta nasional beberapa hari yang lalu. Abraham Samad mengatakan, “Bukan lazim atau tidak lazim, tapi ini sudah merupakan pelanggaran etik, jadi ketika seseorang pimpinan maupun pegawai KPK bertemu baik secara langsung maupun tidak langsung dengan orang yang berkaitan punya perkara di KPK maka itu adalah salah satu pelanggaran etik yang berat dan sanksi juga berat.”

Lebih lanjut Abraham Samad yang menjabat ketua KPK dari tahun 2011 hingga 2015 menegaskan, “Kalau foto ini benar maka sudah menjadi petunjuk indikasi kuat kepada publik bahwa telah terjadi pelanggaran etik berat yang dilakukan pimpinan KPK karena sudah melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara.”

banner 600x600

Redaksi HukumID telah merangkum beberapa laporan dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Firli Bahuri yang menyeretnya berada dalam kontroversi.

  1. Bertemu saksi perkara Bahrullah Akbar seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kala itu menjadi saksi kasus suap Dana Perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo yang di tangani KPK.
  2. Bertemu terduga korupsi Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Machdi yang saat itu terseret kasus Divestasi P.T Newmont, kala itu hasil investigasi Pengawas Internal, Firli Bahuri dinyatakan adanya dugaan pelanggaran Berat.
  3. Menaiki helikopter mewah milik perusahaan swasta saat melakukan kunjungan ke Sumatra selatan dari Palembang ke Batu Raja pada 20 Juni 2023. Dugaan pelanggaran kode etik ini dilaporkan oleh koodinator Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
  4. Pemecatan Direktur Penyelidikan Brigjen (Pol) Endar Priantoro secara sewenang-wenang tidak melalui prosedur pemberhentian pada 31 Maret 2023.
  5. Dugaan Pertemuan dengan tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Atas beberapa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri publik pun menuntut Dewan Pengawas KPK bekerja pada koridornya karena dugaan pelanggaran etika telah dilakukan berkali-kali.

banner 600x600

Abraham Samad pun menganalisa, kenapa terjadi dugaan pelanggaran pemerasan oleh pimpinan KPK saat ini dikarenakan dugaan-dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan masa lalu tidak pernah diselesaikan. “Semua mengambang, hal ini yang merupakan dugaan kuat melanggar pidana itu mengambang tidak diberikan sanksi.” (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *