HukumID.co.id, Cikeas – Menjelang implementasi Sertipikat Elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan persiapan dalam hal teknis secara menyeluruh hingga persiapan sosialisasi. Hal ini dibahas dalam Rapat Pembahasan Program Sertipikat Elektronik yang berlangsung pada Jumat (06/10/2023) di Ruang Rapat Sentuh Tanahku, Gedung Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati pada rapat mengatakan, implementasi Sertipikat Elektronik ini sebagai wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk menuju layanan pertanahan berkelas dunia. “Ini juga sebagai wujud amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayani,” ujarnya.
Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, adanya gerakan transformasi digital untuk instansi pemerintahan menjadi peluang bagi Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan Sertipikat Elektronik. “Sertipikat Elektronik ini sudah ada Peraturannya (Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, red), tinggal menunggu Juknisnya agar dapat mengatur pelaksanaannya. Kami juga akan bantu untuk menyosialisasikan kepada para stakeholder, yaitu lembaga pemerintahan lainnya dan masyarakat,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal. Ia menyebut, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat, instansi, hingga pada tataran organisasi perangkat daerah (OPD). Ia juga menegaskan bahwa diperlukan standar operasional prosedur (SOP) berikut dengan mitigasi penanganan dari implementasi Sertipikat Elektronik.
“Kita memang cukup antusias untuk menyongsong Sertipikat Elektronik, namun kita juga pikirkan betul terkait banyak hal seperti bagaimana prosesnya. Jika memang masih ada beberapa kendala segera dikomunikasikan kepada pihak Pusdatin agar segera dilakukan penyempurnaan. Kami berharap ini dapat segera diluncurkan seperti arahan Pak Menteri ATR/Kepala BPN,” imbau Sunraizal.
Sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan bahwa pihaknya membuka proses pendampingan seluas-luasnya kepada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia terkait Sertipikat Elektronik.
“Kami akan dengan senang hati melakukan pendampingan. Terkait aplikasi kita, aplikasi kita ini memang akan terus dirancang seiring dengan perkembangan Sertipikat Elektronik yang akan dijalankan. Kita sudah mempersiapkan banyak hal, namun jika terdapat kendala, segera laporkan kepada kami, kami akan memperbaiki. Justru aplikasi kita ini terus belajar dengan adanya case dari Bapak dan Ibu,” terang I Ketut Gede Ary Sucaya.
Pada rapat ini juga berlangsung diskusi dan pemaparan dari 11 Kantah perwakilan dari 479 Kantah se-Indonesia. Pemaparan ini membahas seputar kesiapan Kantah menjelang implementasi Sertipikat Elektronik. Kota/Kabupaten wilayah ke-11 Kantah tersebut juga sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap. Kantah yang dimaksud meliputi Kantah Kota Denpasar, Kantah Kota Madiun, Kantah Kota Bontang, Kantah Kota Tegal, Kantah Kota Surakarta, Kantah Kota Yogyakarta, Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, dan Kantah Kota Bogor. (Acil/Alam)