Zulhas : Kemendag Masih Terus Diterpa Badai

Nasional331 Dilihat

HukumID co.id, Jakarta – Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus diterpa badai yang tiada hentinya ketika merespons penggeledahan kantor Kemendag oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (3/10/2023).

“Ya Mendag itu kan syarat masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, Kemendag sudah banyak diterpa banyak badai, baik mengenai minyak goreng, besi, hingga garam. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menekankan bahwa Kemendag mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung.

“Tentu ini kita dukung agar bisa tuntas sehingga yang akan datang akan berjalan dengan baik. Badai pelan-pelan mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan,” ujar Zulhas.

Ia lantas mengaku optimistis bahwa badai yang menerpa Kemendag bakal dapat diselesaikan. “Badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung,” kata Zulhas. Diberitakan sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada Selasa siang.

Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. “Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” kata Kuntadi. Kuntadi mengungkapkan, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Kemudian, pihaknya masih mengitung angka kerugian keuangan negara. “Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *