HukumID.co.id, Jakarta – Kasus gagal bayar fintech peer-to-peer lending yang dilakukan PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebut telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna. Pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap TaniFund terkait hal itu.
“OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund,” kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Senin (15/1/2024).

Ia menambahkan, dalam proses lebih lanjut, OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tani Fund.
“Tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tesebut,” imbuh dia.

Sebelumnya, OJK telah memberikan beberapa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, TaniFund terus berupaya mematuhi ketentuan tersebut. Agusman mengungkapkan, TaniFund berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan pinjaman yang mengalami kendala. “OJK telah menjalankan pemantauan dan berkomunikasi intensif dengan TaniFund,” imbuh dia.
Hal tersebut dilakukan agar perlindungan kepada konsumen terjaga dan meminimakan kerugian lebih lanjut. TaniFund juga diketahui sempat mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund. Penting dicatat, penerima dana (borrower) TaniFund merupakan petani.

Berdasarkan dari pantauan kami, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 hari TaniFund berada di level 63,93 persen. Artinya, jumlah kredit yang macet telah lebih dari setengah pinjaman yang disalurkan. Dalam laman resminya, TaniFund mencatat telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 520,9 miliar, tapi jumlah pinjaman yang dibayar baru mencapai Rp 398,5 miliar. (Insan Kamil)