Gedung Arsip Pertanahan BPN Kota Depok Segera Terwujud, Indra Gunawan Paparkan Manfaatnya

Pertanahan443 Dilihat

HukumID.co.id, Depok – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, terus memantau progres pembangunan gedung warkah yang diharapkan dapat diwujudkan pada tahun 2024.

Gedung warkah ini, akan menjadi simbol komitmen BPN Kota Depok mempermudah langkah kerja dan menjaga kearsipan sebagai upaya menegakkan hukum di bidang pertanahan.

“Tanah adalah warisan yang kita terima, dan hak atas tanah adalah hak asasi setiap warga. Hadirnya gedung warkah ini, jadi bagian komitmen untuk melindungi hak-hak tersebut,” jelas Indra Indra Gunawan, kepada wartawan, Senin 2 Januari 2024.

Gedung warkah, sambung Indra, bukan hanya sebuah bangunan, tetapi simbol dari komitmen kita untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Dengan adanya gedung warkah yang lengkap dan teratur, BPN Kota Depok dapat memastikan bahwa setiap warga memiliki hak atas tanah yang sah dan terlindungi.

“Dengan hadirnya gedung warkah yang representatif, Kantor Pertanahan Kota Depok menunjukkan komitmen dalam merealisasikan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA),” Indra Gunawan.

Gedung warkah ini akan menjadi tempat penyimpanan arsip warkah yang lengkap dan teratur sehingga setiap warga memiliki hak atas tanah yang sah dan terlindungi.

“Karena memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap warga memiliki hak atas tanah yang sah dan terlindungi,” jelasnya.

Terkait bagaimana mengakses arsip di BPN, masyarakat dapat menggunakan beberapa aplikasi digital yang telah disediakan oleh BPN.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Aplikasi Sentuh Tanahku:

Aplikasi ini memiliki banyak fitur mengenai informasi layanan pertanahan yang memudahkan masyarakat mendapat informasi yang jelas dan valid. Aplikasi ini dapat diunduh melalui (Google Play Store) atau (Apple App Store)

  1. Layanan Loketku:

Layanan ini terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan Loketku, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan karena proses pelayanannya dilakukan secara digital.

  1. Cek Sertifikat Tanah Online:

Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui situs resmi BPN. Caranya adalah:

  • Buka situs resmi atrbpn.go.id melalui browser di PC atau smartphone.
  • Masuk ke halaman depan lalu klik menu ‘Publikasi’.
  • Lalu klik menu ‘Layanan’, kemudian klik ‘Pengecekan Berkas’.
  • Setelah itu muncul 4 kolom isian, lalu lengkapi informasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses arsip dan informasi lainnya terkait pertanahan.

“Selalu pastikan untuk menggunakan informasi yang valid dan resmi dari BPN,” pesan Indra Gunawan. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *