HukumID.co.id, Banjarnegara – Sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah mengimplementasikan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kamis (29/02/2024). Pencanangan ini dipusatkan di Telaga Sewiwi, Kepakisan-Batur, Kabupaten Banjarnegara.
GEMAPATAS sendiri dibuat bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas pada bidang tanah yang dimiliki. Hal ini diungkapkan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Herjon Panggabean dalam kegiatan pencanangan tersebut.
“Gerakan ini merupakan kegiatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan kegiatan PTSL,” jelas Herjon Panggabean.
Menurutnya, GEMAPATAS memiliki beberapa manfaat, yaitu memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah, serta meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang bersebelahan. “Selain itu, juga untuk pengamanan aset dengan memberikan kepastian bidang tanah,” jelas Herjon Panggabean.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama meminta agar masyarakat di Jawa Tengah untuk terus mengaungkan GEMAPATAS. Di mana, pencanangan nasionalnya telah dimulai pada tahun 2023 lalu di Cilacap.
“GEMAPATAS harus kita dengungkan terus, tidak bosan-bosan. Patok batas tanah harus dipelihara oleh pemilik, BPN tidak bisa mengawal terus. Jangan sampai ada sengketa, konflik dikarenakan batas tanah ini,” ungkap Dwi Purnama.
Sebagai informasi, target PTSL Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 totalnya seluas 109.109 hektare. Sementara itu, Kabupaten Banjarnegara targetnya mendaftarkan sebanyak 21.700 bidang tanah.
Turut hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan pencanangan GEMAPATAS ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabuparen Banjarnegara, Nurdin Karepesina dan jajaran Forkopimda setempat. (Acil Akhiruddin)