Ibu Dua Anak di Banjarmasin Jadi Korban Dugaan Malpraktik RSUD Ulin, Kuasa Hukum: Kita Laporkan ke MKDKI !!!

Nasional2237 Dilihat

HukumID.co.id, Banjarmasin – Rumah Sakit terbesar di Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni RSUD Ulin Banjarmasin kembali diterpa kasus dugaan malpraktik. Dugaan malpraktik ini terjadi sekitar 18 Maret 2024 kepada seorang perempuan bernama almarhum Sri Herawaty Saragih (47) yang diketahui berdomisili di daerah Gambut.

Suami korban yakni Lando Simatupang melalui pengacaranya, Dr Dra Risma Situmorang SH MH melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Banjarmasin, Senin (8/7/2024) sore.

Risma menyebut dugaan malpraktik ini bermula saat almarhum Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial dr STW.

Setelah diperiksa oleh sang dokter, dijelaskan bahwa ditemukan ada miom pada rahim almarhum hingga kemudian dilakukan tindakan biopsi pada 18 Maret 2024.

Namun setelah dilakukan tindakan tersebut, almarhum yang awalnya masih dalam kondisi normal atau tidak terlalu merasakan kesakitan justru merasakan sakit yang luar biasa. Sehingga pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 04.15 WITA, korban yang merupakan ibu dari dua anak ini menghembuskan nafas terakhirnya.

Keluarga korban pun kemudian mendatangi sang dokter namun tidak puas dengan jawaban dokter, akhirnya meminta bertemu dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari pertemuan dengan manajemen RSUD Ulin Banjarmasin, dijanjikan permasalahan ini akan dibicarakan dengan pimpinan.

“Namun setelah pertemuan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin tidak ada respon hingga sekarang, sehingga pada hari ini kami pun mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dugaan perbuatan melanggar hukum yaitu berupa malpraktik,” ujar Risma yang juga menjabat ketua umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) ini.

Dibeberkan juga oleh Risma bahwa pihaknya sendiri sejak awak sudah berupaya menyelesaikan dugaan malpraktik ini secara kekeluargaan.

“Tapi karena tidak ada respon, makanya kami daftarkan gugatan ini. Dan tidak menutup kemungkinan juga kami akan melaporkan dugaan tindak pidananya,” katanya usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Lebih lanjut, Risma menyebut perkara ini pun juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.

“Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini tadi sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ungkapnya.

Sementara itu suami almarhum Sri Herawaty Saragih yakni Lando Situmorang membeberkan bahwa awalnya sang istri dalam kondisi baik-baik saja.

Menurut Lando, istrinya hanya mengeluhkan terkait haidnya yang kurang nyaman dan molor serta lebih banyak dari kondisi normal. Sang istri pun masih bisa beraktivitas bahkan bekerja dengan normal.

Hingga kemudian melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan dan disebut ada miom. Dokter pun menawarkan kepada almarhum bahwa ada dua tindakan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dikuret secara manual atau dengan menggunakan alat.

Kemudian dokter memberikan gambaran bahwa apabila dilakukan menggunakan alat, maka tindakan dilakukan diperkirakan hanya diperlukan sekitar 30 menit saja. Dan rasa sakit atau nyeri setelah dilakukan tindakan hanya sekitar 2-3 jam saja setelah reaksi obat bius selesai.

“Tapi ternyata setelah dilakukan tindakan, almarhum istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus. Bahkan juga diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya, kemudian reaksinya hilang kembali kesakitan. Bahkan sampai ngelantur hingga akhirnya meninggal,” kesalnya.

Dalam perkara ini, tim penasihat hukum korban pun melakukan gugatan dengan kerugian materil dan immateril.

Sementara itu Kasi Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Untuk perihal tersebut, kalau ada gugatannya kami akan pelajari dahulu,” jawabannya singkat.

(Insan Kamil)