HukumID | Banggai – Kritik pedas kembali meluncur dari kelompok pegiat lingkungan Iguana Tompotika Banggai. Kali ini, sasarannya adalah Gubernur Sulawesi Tengah yang dinilai “terlalu selektif pendengaran” dalam menyikapi persoalan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Ketua Iguana Tompotika Banggai, Muhammad Hidayat alias Okuk, geram lantaran pernyataan terbaru Gubernur kepada beberapa media hanya menyahuti kerusakan jalan. Sementara dugaan kuat pengrusakan mangrove oleh perusahaan lingkar tambang di wilayah itu seolah-olah bukan masalah yang perlu direspons.
“Gubernur Sulteng jangan tuli pengrusakan mangrove di Siuna,” tegas Okuk, Rabu (13/8/2025).
Menurut Okuk, membicarakan kerusakan jalan tanpa menyentuh isu pengrusakan mangrove di lokasi yang sama ibarat dokter yang sibuk merawat kuku pasien sementara pasiennya kehilangan darah.
“Jangan mencoba mengalihkan isu. Pengrusakan mangrove itu fakta serius, bukan gosip warung kopi,” katanya.
Iguana Tompotika menegaskan, mereka tidak menolak perhatian pada jalan rusak. Justru, mereka mendukung perbaikan infrastruktur di Siuna. Dimana, kerusakan jalan juga akibat aktifitas perusahaan tambang lingkar Siuna. Namun, mereka menuntut agar perhatian yang sama diberikan pada kerusakan mangrove. Karena keduanya adalah masalah mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Silahkan perbaiki jalan, itu penting. Tapi jangan jadikan jalan sebagai tameng untuk tidak membicarakan kerusakan mangrove. Aspal bisa ditambal dalam semalam, ekosistem mangrove butuh puluhan tahun untuk pulih,” ucap Okuk.
Okuk menilai, publik berhak curiga ketika seorang kepala daerah lebih cepat menanggapi aspal yang retak daripada ekosistem yang hancur. Iguana Tompotika mengingatkan, Gubernur Sulteng datang dengan slogan BERANI. Namun, di mata mereka, keberanian itu akan dinilai nyata jika mau menindak kejahatan lingkungan di Banggai, khususnya di Siuna.
“Kalau hanya berani bicara soal jalan, itu keberanian level trotoar. Kami ingin lihat keberanian level hutan bakau,” sindir Okuk.
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng, tertulis jelas rekomendasi kelayakan lingkungan untuk rencana pembangunan terminal khusus dan fasilitas penunjangnya oleh PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) di pesisir Siuna.
Kata Okuk, pada poin 8 huruf d surat itu, tertera bahwa rekomendasi akan batal apabila kegiatan menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, KERUSAKAN LINGKUNGAN, dan/atau gangguan terhadap obyek vital nasional.
Dengan kata lain, jika pengrusakan mangrove benar terjadi, seharusnya keputusan Gubernur jelas yakni membatalkan aktifitas pembangunan jetty oleh perusahaan tambang lingkar Siuna. Tak hanya membatalkan aktifitas, namun perusahaan juga harus dituntut pidana atas pelanggaran lingkungan. Namun yang terjadi sekarang, bakau rusak, Gubernur Sulteng hanya membahas jalan. Entah ini logika pemerintahan atau sekadar logika “pilih yang aman dibicarakan”.
“Sangat memprihatinkan bila nyali Gubernur Sulteng lebih layu dari pohon bakau yang tumbang,” Tutup Okuk.









