IKADIN Berikan Masukan RUU KUHAP, Mulai dari Senjata Api Hingga Disabilitas

Hukum918 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Rivai Kusumanegara selaku Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) mengusulkan adanya pengaturan penggunaan senjata api dan garis batas polisi (police line) dalam RUU KUHAP yang baru.

Menurut Rivai, dampak penyalahgunaan senjata api jauh lebih berat dibanding penyitaan ataupun penahanan. Sehingga ke depan korban salah tembak dapat mengajukan tuntutan melalui praperadilan.

“Untuk penggunaan senjata api, kami usulkan mengikuti Perkapolri 10/2009 dan dijadikan rumusan KUHAP,” jelas Rivai, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, larangan pembukaan alat komunikasi juga bertujuan untuk menghormati privacy setiap orang, sebagaimana beberapa waktu lalu pernah dikeluhkan masyarakat saat razia di jalan dan menjadi viral. 

Lebih lanjut, ada beberapa masukan menarik lainnya, seperti adanya kewajiban Penyidik untuk memberikan pinjam pakai terhadap barang sitaan dari korban atau pihak yang memiliki benda sitaan secara sah segera setelah penyidik melakukan penyitaan.

Rivai menjelaskan pinjam pakai tersebut bersifat otomatis layaknya konsep fidusia, selama ini misalnya korban pencurian tidak dapat menggunakan barangnya karena setelah ditemukan kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. Sementara penyidik sendiri memiliki keterbatasan dalam merawat benda sitaan, sehingga saat dikembalikan sering dalam keadaan rusak.

Dengan pinjam pakai yang bersifat otomatis maka korban tetap dapat menggunakan barang yang disita dengan ketentuan sementara waktu tidak dapat mengalihkan benda sitaan dan sewaktu-waktu wajib menunjukan benda sitaan jika dibutuhkan penyidik, penuntut umum ataupun hakim.

Masukan menarik lainnya terlihat dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (1) huruf d RUU tentang kewenangan penyelidik lainnya. Dimana Ikadin mengusulkan agar kewenangan dimaksud tidak disalahartikan maka sebaiknya dibuat penjelasan terkait larangan membuka handphone, laptop dan benda pribadi lainnya sepanjang belum ditemukannya bukti awal tindak pidana.

Kemudian terkait penyidikan, Ikadin mengusulkan berlangsung selama-lamanya dua tahun agar terdapat kepastian bagi status Tersangka seseorang maupun benda yang disita. Waktu dua tahun merujuk pada undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga membatasi dua tahun penyidikan.

Demikian juga pemeriksaan seseorang diusulkan selamanya delapan jam dengan kesempatan ishoma dan sedapatnya dilakukan pada jam kerja. Hal mana menghindari terjadinya kekerasan pada terperiksa karena disaksikan rekan dan atasan penyidik. Disisi lain agar stamina terperiksa masih terjaga dengan mempertimbangkan jam kerja yang berlaku saat ini.

Terhadap pemeriksaan kaum disabilitas diusulkan agar dapat didampingi perawat atau keluarga guna memudahkan komunikasi dengan penyidik selain ketenangan batin terperiksa.

Lebih lanjut terkait kewenangan penyadapan agar dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman empat tahun ke atas. Sehingga untuk perkara ringan tidak diperlukan penyadapan, selain itu pembatasan ini juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ikadin juga mengusulkan agar salinan BAP diberikan kepada saksi dan ahli dengan pertimbangan transparansi penyidikan dan sebenarnya isi BAP tersebut adalah keterangan mereka sendiri.

Diusulkan juga pengaturan tentang hak pihak ketiga untuk mengajukan praperadilan. Dimana pemilik rumah kontakan atau rental mobil dapat memohonkan pelepasan sita atau diberikan pinjam pakai karena tidak berkaitan dengan penyewa yang melakukan tindak pidana.

“Hak pihak ketiga itu termasuk bagi LSM yg hendak menguji penghentian penyidikan tipikor,” ujarnya. 

Dalam penguatan peran Advokat, Ikadin mengusulkan dilibatkannya Advokat dalam gelar atau ekspos perkara. Diharapkan dengan pelibatan tersebut, Advokat dapat memahami keputusan yang diambil dan diharapkan dapat menekan banyaknya praperadilan.

Selain juga Advokat dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan penyidik atas perpanjangan penahanan pada Jaksa atau ijin penyitaan pada hakim.

Selama ini perpanjangan penahanan maupun ijin penyitaan tersebut selalu dikabulkan dan terkesan formalitas saja. Sehingga fungsi check and balance dari Apgakum lainnya kurang berjalan, hal mana tidak sesuai dengan tujuan perumusan ketentuan tersebut.

“Dengan dibukanya upaya keberatan Advokat diharapkan menimbulkan kehati-hatian bagi jaksa dan hakim dalam menyikapi permohonan penyidik,” tegas Rivai.

Ikadin telah menyerahkan masukan tertulis dengan 130 DIM kepada Pemerintah dan DPR RI. Setidaknya Ikadin mendorong terwujudnya hukum acara yang modern dan menjawab tantangan jaman, sehingga praktek penegakan hukum ke depan akan lebih baik.