Inilah 7 Fokus UU ASN Terbaru, Salah Satunya Percepatan Digitalisasi

Nasional280 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Aturan baru itu disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR di Gedung Nusantara II.

Pengesahan ini memecah kebuntuan 2 tahun 9 bulan pembahasan revisi UU tentang abdi negara tersebut. RUU ASN sudah dibawa ke DPR sejak 2021, lalu dibahas dan akhirnya disahkan di bulan Oktober 2023 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan ada 7 klaster yang menjadi fokus transformasi dari perubahan UU ini. Beberapa fokus adalah mengenai nasib tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta orang, hingga digitalisasi ASN. Berikut ini merupakan pasal-pasal dalam UU ASN baru yang mengatur mengenai tujuh klaster perubahan itu.

  1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
    UU ASN 2023 yang baru disahkan mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan nonmanajerial. Berikut penjelasan pasal per pasalnya.

Pasal 13

Jabatan ASN terdiri atas:

a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Non Manajerial.

Bagian Kedua

Jabatan Manajerial

Pasal 14

Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas

Pasal 18

(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
    Mobilitas ASN di dalam UU ASN
    dimaksudkan mengenai pengembangan talenta dan karier. Dalam hal mobilitas karier ini, Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

Pasal 46

(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.

(3) Mobilitas talenta dilakukan:

a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-Instansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.

(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.

Pasal 47

(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.
(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN

Pengembangan Kompetensi

Pasal 49

(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.

(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:

a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  1. Kinerja ASN yang Mencerminkan Kinerja Organisasi

Pengelolaan kinerja ASN mencakup pola dan mekanisme kerja. Kinerja ASN kemudian akan menjadi panduan pemerintah dalam menetapkan pengakuan dan pengembangan ASN.

Pasal 40

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

a. peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus;

b. penguatan peran pimpinan; dan

c. penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 41

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.

Pasal 42

Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berorientasi pada:

a. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
b. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
d. dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.

Pasal 43

(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.

(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.

Pasal 44

(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.

(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pengenaan sanksi.

  1. Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer
    Pasal 66

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

  1. Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN
    Pasal 63

(1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.

(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.

(3) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.

(4) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Digitalisasi Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7.Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Pasal 3

(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.

(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas:

a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.

(Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *