HukumID | Jakarta — Pemilihan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode mendatang mulai menghangat. Empat kandidat telah menyatakan diri maju dalam kontestasi yang digelar tiga tahunan ini. Ketua Standar Profesi AKPI, Muhammad Ismak, menyebut dinamika kali ini lebih terasa dibanding periode sebelumnya, namun masih dalam batas wajar kompetisi organisasi.
“Kalau kompetisi suhunya harus ada. Kalau dingin, ya bukan kompetisi namanya,” kata Ismak dalam Podcast HukumID, Rabu (16/7/2025).
Meski begitu, Ismak mengkritisi bahwa visi-misi para kandidat masih fokus pada isu internal organisasi, tanpa menyinggung tantangan eksternal profesi kurator. Ia menyoroti isu-isu besar yang belum disentuh para kandidat, seperti potensi moratorium kurator, perlindungan profesi dari kriminalisasi, dan tantangan harmonisasi kebijakan dengan Mahkamah Agung serta aparat penegak hukum.
Sebagai Ketua Standar Profesi, Ismat memastikan bahwa saat ini AKPI sedang merevisi standar profesi dan kode etik kurator yang telah berusia puluhan tahun. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perkuratoran yang semakin kompleks.
“Profesi kurator makin diminati, tapi risikonya makin berat. Jadi standar profesi perlu di-update,” ujarnya. Draf perubahan itu direncanakan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Agustus 2025.
Ismak juga mengusulkan reformasi dalam proses pemilihan Dewan Kehormatan AKPI. Menurutnya, Dewan Kehormatan tidak seharusnya dipilih melalui kampanye terbuka karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dewan Kehormatan itu harusnya netral, dipilih oleh panel independen, bukan melalui kontestasi politik seperti pemilihan ketua umum,” tegasnya.
Ia menilai organisasi profesi seperti AKPI tidak semestinya menjadikan Dewan Kehormatan sebagai ‘pengadilan internal’. Peran mereka harusnya membina dan melindungi anggota, bukan sekadar menghukum.
Ismak mengingatkan perlunya AKPI memperkuat perlindungan hukum bagi kurator yang kerap menjadi sasaran kriminalisasi dalam menjalankan tugas, terutama soal administratif seperti daftar pertelaan atau daftar tagihan yang sewaktu-waktu bisa diperbarui.
“Kurator menjalankan amanat undang-undang, tapi sering terancam pidana karena kurangnya pemahaman aparat hukum,” jelasnya.
Ia berharap pengurus baru AKPI bisa memperkuat komunikasi dan kesepahaman dengan Mahkamah Agung, kejaksaan, dan kepolisian terkait tugas profesi kurator.
Tak kalah penting, Ismak mengusulkan masa jabatan pengurus AKPI diperpanjang dari tiga tahun menjadi empat tahun agar pengurus punya waktu lebih leluasa bekerja sebelum disibukkan kembali oleh kontestasi.
“Tiga tahun itu pendek. Tahun pertama adaptasi, tahun kedua kerja, tahun ketiga sudah mulai kampanye lagi. Idealnya empat tahun,” katanya.
Menutup perbincangan, Ismat berpesan kepada para calon Ketua Umum AKPI untuk tetap menjaga marwah organisasi.
“Jagalah organisasi ini. Jangan sampai rumah AKPI dibakar dari dalam. Cukuplah satu kali ada yang keluar mendirikan organisasi baru,” tandasnya.








