HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada ekspose perkara yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
Perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah milik tersangka Ardiansyah Rambe bin Muhammad Johan Rambe, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan rehabilitasi ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut:
- Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user);
- Tersangka tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Asesmen terpadu mengkategorikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau pernah namun tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan resmi;
- Tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” tegas JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kebijakan ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya terhadap pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, guna mendukung program rehabilitasi nasional serta menurunkan angka residivisme.









