PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar

Nasional739 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sepanjang 2024 juga teridentifikasi sebagai pemain judi online (judol).

PPATK mencatat total transaksi judi online dari kelompok ini mencapai Rp957 miliar, yang dilakukan melalui 7,5 juta kali transaksi.

“Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,” ujar Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, Senin(7/7/2025).

PPATK melakukan pencocokan data antara 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, yang menghasilkan temuan signifikan tersebut.

PPATK kini bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menindaklanjuti temuan ini guna menjamin penyaluran bansos tepat sasaran, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokusnya adalah meninjau rekening penerima bansos yang bersifat dormant, alias pasif dan hanya digunakan untuk menerima transfer.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melaporkan bahwa lebih dari Rp20 triliun bantuan sosial telah tersalurkan:

  • Bansos PKH: Rp5,8 triliun kepada 8 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM), setara 80,49% dari kuota.
  • Bansos sembako: Rp9,2 triliun ke 15 juta KPM, mencapai 84,71% target.
  • Penebalan bansos: Tambahan Rp200 ribu/bulan untuk dua bulan telah diberikan kepada 15 juta KPM, dengan total Rp6,19 triliun.