Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo, Polda Janji Sanksi Berat untuk Pelaku

Nasional537 Dilihat

HukumID.co.id, Gorontalo – Sebuah insiden penyerangan terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada Sabtu dini hari , (5/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Serangan tersebut mengakibatkan kerusakan fisik berupa pecahnya kaca kantor dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Pihak Polda Gorontalo telah membenarkan peristiwa ini dan menjanjikan tindakan tegas tanpa toleransi kepada pelaku, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. R. Eko Wahyu, segera memerintahkan penyelidikan internal. Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyatakan bahwa beberapa anggota yang diduga terlibat sedang diperiksa.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” tegas Kombes Desmont.

Ia menambahkan, jika pemeriksaan membuktikan keterlibatan anggota, maka sanksi berat akan dijatuhkan, mulai dari sanksi pidana hingga pemecatan tidak hormat.