HukumID.co.id, Cilegon — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon pada Senin, (7/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah berada dalam proses hukum.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, dan turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Adapun objek yang disita oleh penyidik JAM PIDSUS pada 11 Juni 2025 meliputi:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² dengan SHGB Nomor 32, beserta bangunan dan benda-benda bernilai ekonomis di atasnya, juga atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Perkara terkait aset ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Sejalan dengan itu, sejak akhir Juni 2025, pengelolaan aset telah diserahkan kepada BPA untuk dilakukan pengamanan dan pemeliharaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, agar nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Emilwan Ridwan dalam sambutannya.
Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang kompeten, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM, yang memiliki peran vital dalam distribusi minyak ke wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, BPA juga melibatkan tim penilai internal untuk melakukan taksiran nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, operasional tetap berjalan, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga putusan inkracht diperoleh,” ujar Emilwan Ridwan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi kepentingan publik dan keberlangsungan layanan strategis nasional.









