HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan pihak lainnya.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain IST yang merupakan staf accounting PT Sritex, BU selaku Direktur Utama PT Utama Bintang Erkonpersada, serta CKN yang menjabat sebagai staf keuangan PT Sritex. Kemudian HW yang diketahui sebagai pembuat feasibility study PT Rayon Utama Makmur pada tahun 2009, SP dan FXS yang masing-masing menjabat sebagai Komisaris Bank Jateng, serta MIL yang menjabat sebagai Direktur PT Wismatama Indah Makmur.
Selain itu, turut diperiksa RS yang merupakan General Manager Sindikasi BNI tahun 2014, CAS dan HPY selaku petugas atau maker operasional kredit Bank BJB, serta MR yang menjabat General Manager Operasional Kredit Bank BJB. Terakhir, MGW yang merupakan istri Tersangka ISL sekaligus Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan guna mengungkap dugaan korupsi dalam skema kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.