KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna dalam Kasus Korupsi IUP

Hukum, Tipikor420 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), akhirnya dijebloskan ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DDW ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Cabang KPK Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Selain Dayang Donna, KPK sebelumnya juga telah menjerat Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha yang ditahan sejak 21 Agustus 2025, serta mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroe Ishak (AFI). Namun, proses penyidikan terhadap AFI dihentikan lantaran ia meninggal dunia.

Peran Dayang Donna dalam perkara ini muncul setelah ia disebut meminta uang dari Rudy Ong untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy. Dayang kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk melancarkan proses izin tersebut.

Negosiasi berjalan lewat perantara bernama Sugeng. Rudy sempat menawarkan Rp 1,5 miliar, namun ditolak Dayang. Ia justru meminta Rp 3,5 miliar. Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Dalam sebuah pertemuan di hotel, Rudy menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp 500 juta tunai kepada Dayang.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.