HukumID | Tangerang – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi, Selasa (9/9/2025) pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Buronan yang diamankan berinisial RS, pria berusia 37 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat.
Kasus yang menjerat RS terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Saat itu, Bank Kalbar membeli 15 bidang tanah dengan total luas 7.883 meter persegi di Jl. A. Yani I dengan nilai Rp99,17 miliar. Namun, dalam prosesnya, pengadaan tersebut tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, terjadi selisih harga atau kemahalan hingga sekitar Rp30 miliar, antara nilai transfer pembelian tanah dengan jumlah yang diterima pemilik lahan. RS diduga berperan sebagai kuasa penjual tanah, sama seperti tersangka lain berinisial PAM yang lebih dulu ditetapkan.
Atas perbuatannya, RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Selanjutnya, RS diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan buronan dan tidak akan memberi ruang aman bagi para pelaku kejahatan.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.








