HukumID | Jakarta – Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial melalui Sidang Paripurna Khusus Pemilihan yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja, Rabu (10/9).
Dalam proses pemilihan, sebanyak 39 dari 41 hakim agung hadir dan menggunakan hak suara. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MA Sunarto dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung agar dapat diakses aparatur peradilan maupun publik.
Lima calon maju dalam pemilihan, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin. Pada putaran pertama, tidak ada calon yang memperoleh suara mayoritas. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Ketua MA Nomor 156/KMA/SK.KP1.1/IX/2025, pemungutan suara dilanjutkan ke putaran kedua.
Dalam putaran penentuan tersebut, Dwiarso meraih dukungan terbanyak dengan 25 suara sah, mengungguli Prof. Hamdi dan Dr. Prim Haryadi. Dengan hasil ini, ia ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Suharto, yang sebelumnya beralih jabatan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 25 Agustus 2025.
Usai terpilih, Dwiarso menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, para hakim agung, para hakim ad hoc, serta panitia yang sudah menyelenggarakan pemilihan ini dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menyangka dapat memenangkan pemilihan dalam dua putaran, seraya menghargai dukungan maupun perbedaan pilihan dari rekan-rekannya.
Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 24A ayat (4) UUD 1945 Amandemen Ketiga dan Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Selanjutnya, Dwiarso dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia.









