Putusan PTUN Jakarta dan PN Jaksel Kukuhkan Legitimasi INI Hasil KLB Bandung

Hukum, Organisasi606 Dilihat

HukumID | Jakarta – Upaya hukum yang diajukan kubu Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres Tangerang kembali menemui jalan buntu. Dua gugatan yang dilayangkan terhadap Kementerian Hukum dan HAM serta INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung kandas di meja hijau.

Dalam perkara perdata di PN Jakarta Selatan dengan nomor 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, majelis hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang memeriksa gugatan tersebut. Sementara itu, dalam perkara di PTUN Jakarta bernomor 79/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025.

Kuasa hukum INI KLB Bandung, Rivai Kusumanegara, menegaskan pokok perkara sebenarnya hanya mengulang keberatan pihak Kongres Tangerang terhadap keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan INI di bawah pimpinan Irfan Ardiansyah. Padahal, menurutnya, kedua kubu sebelumnya telah sepakat menerima hasil keputusan Menteri jika dalam kurun dua minggu setelah perdamaian tidak tercapai pembentukan kepengurusan bersama.

“Keputusan Menteri itu konsisten dengan dua putusan Pengadilan Tinggi TUN sebelumnya yang sudah menguatkan legitimasi pengurus INI hasil KLB Bandung,” ujar Rivai.

Sengketa dualisme kepengurusan INI memang telah lebih dulu berproses di PTUN Jakarta dalam perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Pada tingkat banding, PT TUN Jakarta menegaskan sahnya kepengurusan hasil KLB Bandung.

Langkah Menteri Hukum ini bahkan memperoleh dukungan dari Komisi III DPR dalam rapat kerja 17 Februari 2025. DPR menilai penyelesaian konflik internal INI membuat organisasi tersebut kembali solid dan dapat berkontribusi terhadap program pemerintah, antara lain penguatan jaminan fidusia serta pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi merah putih.

Rivai menambahkan, perdamaian yang difasilitasi pemerintah seharusnya dipandang sebagai kesepakatan final.

“Dalam berbagai kesempatan resmi, Ketua Mahkamah Agung menyebut perdamaian sebagai hukum tertinggi. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi upaya untuk membatalkannya,” pungkasnya.