MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja, YLBHI-WALHI Soroti PSN dan Hak Konstitusional Warga

Hukum397 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini teregister dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari badan hukum privat dan perorangan warga.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi itu menghadirkan tiga pihak dari pemohon, yakni ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratraman, peneliti senior Agrarian Resource Center (ARC) Dianto Bachriadi, dan seorang saksi bernama Sukri dari Rempang.

Herlambang menilai UU Cipta Kerja dibentuk dalam kerangka hukum neo-liberal yang memprioritaskan liberalisasi pasar, termasuk pasar tenaga kerja dan pengadaan tanah. Menurutnya, paradigma market friendly legal reform ini justru mengorbankan hak-hak buruh.

“Proses peliberalan tersebut telah nyata bertentangan dengan hak konstitusional, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Dianto menambahkan, pengaturan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja perlu ditinjau ulang karena tidak memiliki definisi jelas mengenai “nilai strategis nasional”. Ia menilai konsep PSN lahir dari kewenangan Presiden tanpa indikator normatif yang terukur.

“Undang-undang ini hanya menyebut percepatan PSN sebagai bagian dari peningkatan investasi, namun tidak menjelaskan makna strategis nasional secara substantif,” ujar Dianto.

Sementara itu, saksi Sukri menggambarkan dampak langsung dari penetapan PSN Rempang Eco City. Ia menyebut warga mengalami intimidasi, penggusuran, hingga kriminalisasi. Bahkan, penggunaan gas air mata dalam proses pematokan lahan menyebabkan gangguan kesehatan bagi siswa SMP Negeri 22 Galang dan warga sekitar.

Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan terkait kemudahan dan percepatan PSN dalam UU Cipta Kerja menggerus prinsip negara hukum serta membuka ruang konflik sosial-ekonomi. Frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” dinilai kabur (vague norm) dan berpotensi membajak kepentingan publik.

Melalui permohonan ini, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap Mahkamah dapat memastikan penyelenggara negara tetap melindungi hak-hak konstitusional warga.