JAM-Pidsus Tekankan Untuk Hindari Kepentingan Pribadi Dalam Menangani Penuntutan Tindak Pidana Khusus

Ragam983 Dilihat

HukumID.co.id, Kupang – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Febrie Adriansyah dibuka dengan sambutan kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dengan tema “Strategi Keberhasilan Tindak Pidana Khusus”. Bertempat di Golo Mori Convention Center, Kamis, 07 Maret 2024 Pukul 09.00 Wita.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membahas strategi keberhasilan penuntutan tindak pidana khusus.

“Pahami dan terapkan pedoman atau petunjuk teknis serta aturan hukum yang berlaku dalam undang-undang sektoral dan memperhatikan waktu penyelesaian perkara sebagaimana SOP yang berlaku,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam kata sambutannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Lebih lanjut, Febri Adriansyah juga mengatakan harus optimalkan peran Penuntut Umum dalam setiap tahapan prapenuntutan dan penuntutan dengan cermat dan teliti memperhatikan kelengkapan formil dan materiil serta alat bukti dan barang bukti yang termuat dalam berkas perkara termasuk dalam hal perlakuan aset yang disita dan diblokir dan melakukan pembuktian dakwaan di persidangan dengan secara aktif menggali informasi dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa serta mampu menghadirkan bukti secara sistematis dalam rangka memantik keyakinan hakim.

Masih menurut Febrie Adriansyah, harus melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan instansi penyidik untuk penyempurnaan berkas perkara serta memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus sejauh mungkin dihindari kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum serta mengenai penerapan denda damai dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi sebagaimana Pasal 35 ayat(1) huruf K Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 agar dilaksanakan secara hati-hati dan selektif serta terukur dalam menghitung pembayaran kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga menyampaikan bahwa tujuan dari penuntutan adalah bagaimana caranya Penuntut Umum meyakinkan hakim.

“Sehingga pembuktian mens rea (niat jahat pelaku) dan actus reus (perbuatan yang dilakukan) menjadi sangat penting dalam membantu keberhasilan penuntutan,” ucapnya.

JaksaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membuka kegiatan dengan memukul gong

Setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus membuka kegiatan IHT, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi kepada seluruh peserta dengan narasumber, sebagai berikut :

  1. Prof Agus Surono, SH.,MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Hukum Pidana Materil
  2. Hendro Dewanto, SH., MHum dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Praktik Peradilan
  3. Prof. Dr. Suparjo Achmad, SH., MH dengan tema Strategi Keberhasilan Penuntutan Tindak Pidana Khusus dari Perspektif Teoritis Pidana Formil
  4. Lukas Abraham Sembiring, SH., MH dengan tema Cryptocurrency sebagai Modus dalam TPPU

Untuk diketahui, kegiatan In House Training Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 dilaksanakan secara hybrid dengan daring dan luring yang direncanakan dilaksanakan sampai pukul 18.00 Wita dari hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 08 Maret 2024.

Dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, NTB, NTT dan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Bali, NTB, NTT serta Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bali, NTB, NTT dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Bali, NTB, NTT. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *