HukumID.co.id, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua rektor Universitas Mitra Karya, Hari Jogya yang menjabat dari periode 2021 sampai sekarang dan Suroyo dari periode 2019 hingga 2021 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Kejati Jabar hari Senin, 4 Maret 2024.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus berawal pada tahun Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua. Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000/semester, Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000. tahun 2020 dan Rp. 5.700.000. tahun 2022./semester
“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI,” kata Aspidsus Kejati Jabar.

Lebih lanjut, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kerugian negara yang timbul atas korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
“Kerugian mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk. Dr. H. Suroyo dan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tsk Dr. S Hari Jogya Sh. MSi. Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
“Tersangka ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” pungkasnya.
Tambahan informasi, adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Insan Kamil)