Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Atas Dugaan Korupsi Impor Gula

Hukum, Tipikor688 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru dan AT selaku Direktur CV Putera Benteng.

Lebih lanjut, AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai serta GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.

“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi yaitu, W selaku Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi dan A selaku Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015 sampai dengan 2023 serta VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *