HukumID | Jakarta – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian pembiayaan oleh PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk kepada PT ARS senilai Rp212,7 miliar yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional BSI Tahun 2022, tertanggal 4 September 2024. Dalam laporan itu, BPK mencatat pembiayaan kepada PT ARS memiliki baki debet sebesar Rp212.797.711.361 per 31 Desember 2022.
KAMAKSI menilai temuan BPK tersebut sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BSI. BPK menemukan sejumlah kelemahan serius dalam proses persetujuan pembiayaan, antara lain tidak adanya analisis tren harga, evaluasi risiko usaha, serta kajian kelayakan yang memadai sebagaimana standar prosedur bisnis internal BSI.
“Temuan LHP BPK menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit tersebut tidak didukung analisis yang memadai sehingga menimbulkan berbagai permasalahan. Kondisi ini mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi dengan baki debet Rp212,7 miliar berpotensi merugikan BSI apabila proses recovery tidak dapat dilakukan sepenuhnya, serta meningkatkan risiko gagal bayar,” ujar Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Joko, nilai pembiayaan yang sangat besar tersebut harus menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum. KAMAKSI secara tegas meminta KPK untuk segera menindaklanjuti hasil LHP BPK dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut.
“KAMAKSI mendukung BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung membentuk tim audit investigasi khusus. Direksi PT BSI perlu segera dipanggil dan diperiksa agar dugaan kerugian keuangan negara ini diusut secara tuntas dan terang benderang ke publik,” tegasnya.
Dalam LHP tersebut, BPK juga merekomendasikan Direksi BSI untuk menginstruksikan tim restrukturisasi agar menyelesaikan pembiayaan kepada PT ARS secara optimal, serta melaporkan perkembangan penanganannya kepada Dewan Komisaris.
Selain itu, Dewan Komisaris BSI diminta meningkatkan pengawasan secara efektif terhadap pemberian fasilitas pembiayaan serupa guna mencegah terulangnya potensi kerugian negara di masa mendatang.
KAMAKSI menilai rekomendasi BPK tersebut menguatkan indikasi adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi berimplikasi pidana. Oleh karena itu, temuan ini dinilai layak menjadi dasar awal bagi KPK maupun Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, KAMAKSI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap temuan BPK tersebut. Organisasi ini berharap Danantara turut mendorong reformasi menyeluruh di tubuh bank-bank milik negara, khususnya perbankan syariah, guna mencegah praktik penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Fiat Justitia Ruat Caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh,” pungkas Joko.









