HukumID.co.id, Selayar – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jabal Nur, memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Kegiatan berlangsung di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu, 25 Juni 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Syakir Syarifuddin, serta jajaran Kejari Kepulauan Selayar. Dalam kasus ini, terpidana Sucipto melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100.
Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidiair 2 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyampaikan bahwa dengan disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, maka kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan secara penuh. Ia menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar dalam setiap penanganan perkara korupsi, upaya pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi salah satu fokus utama selain aspek pemidanaan.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, di mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara,” tegas Jabal Nur.









