Manipulasi Data untuk Program Makanan Gratis, Pria di Jatim Ditangkap

Nasional710 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial TD (38) terkait tindak pidana penipuan dengan modus manipulasi data pribadi untuk mendapatkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aksinya, TD mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie warga dengan dalih membantu pendaftaran program tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka semula menyampaikan kepada warga bahwa untuk mendapatkan MBG cukup memiliki NPWP dan tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Setelah mengumpulkan data-data tersebut, TD membuatkan NPWP elektronik untuk para korban.

“Kemudian tersangka meregister SIM card dan mendaftarkan rekening e-wallet secara online. Selanjutnya, data itu digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” ujar Kombes Pol. Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tersangka telah membuat 130 akun toko online dengan menggunakan data milik warga. Akun-akun tersebut kemudian dipakai untuk melakukan siaran langsung (live streaming) melalui toko online bernama Kayla Shop sejak Desember 2024. Seluruh keuntungan hasil penjualan disimpan ke dalam dompet digital (e-wallet) atas nama tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 UU RI Nomor 27 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.