Kasus Korupsi Pembangunan Tol Cisumdawu, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka

Hukum, Tipikor1015 Dilihat

HukumID.co.id, Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang saksi menjadi Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Mereka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Penetapan lima Tersangka tersebut berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari mengatakan akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar 392 miliar lebih. Akan tetapi uang tersebut belum bisa dicairkan karena terdapat salah satu gugatan perdata pada tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar, sehingga uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

banner 600x600

“Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00,” kata Yenita Sari.

Yenita menyebut, kelima Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ia menjelaskan untuk tersangka berinisial U saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung dan berperan untuk melegalkan dokumen riwayat tahan.

banner 600x600

Sedangkan tersangka AP, menurut Yenita, merupakan pensiunan pegawai BPN yang saat itu bertugas selaku Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu. Untuk tersangka AR di kasus ini selaku anggota dari AP. Sementara tersangka MI, lanjut Yenita, selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Tersangka AP dan AR melakukan inventarisasi dan identifikasi dokumen dokumen riwayat tanah. Untuk tersangka MI berperan dalam menghitung ganti rugi,” katanya.

banner 600x600

Selain keempat tersangka tersebut, Kejari Sumedang pun juga menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial DMS selaku Direktur Utama PT Priwista Raya pemilik objek pembebasan lahan.

“Tersangka DSM pemilik 7 Letter C dan 2 SHGB yang menjadi objek pembebasan lahan,” kata dia.

Saat ini, Kejari Sumedang sendiri telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 tersebut.

“Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dokumen pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,” ungkap Yenita.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, ke empat tersangka berinisial AR, AP, MI, U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Sementara untuk tersangka DSM masih dilakukan penangkapan pihak Kejari Sumedang di Bandung.