Penulis : Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn.Advokat/Pendiri Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC)
Merujuk catatan pada buku Gagasan Strategis Prabowo Subianto: “Paradoks Indonesia & Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045 Indonesia Menjadi Negara Maju dan makmur”, penulis mengajukan beberapa usulan sebagaimana pengalaman akademis dan lapangan dalam menjalankan peran selaku pemerhati perempuan Indonesia, dengan harapan dapat melengkapi dan membuat sinkronisasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KEMEN PPPA).
Hal yang dibesut sangat gayung bersambut dengan kondisi Perempuan Indonesia saat ini sebagai Sumber Daya Manusia yang lebih banyak daripada kaum laki laki, selaku pemasok Pendapatan terbesar bagi Negara Indonesia, akan tetapi juga saat ini memiliki masalah yang masih sulit penanganan dan penyelesaiannya dari beberapa segi khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaum disabilitas.
Masalah di Indonesia selama ini semuanya tidak terlepas dari adanya dan peranan perempuan Indonesia yang terlibat atau terkait di dalamnya, antara lain:
1. Inflasi
2. Harga Pangan Naik
3. Ledakan Penduduk
4. Pengangguran Meningkat
5. Disparitas Penghasilan
6. Radikalisme Ideologi
7. Korupsi
Termasuk Misi kedepan untuk percepatan pembangunan daru Hulu hingga Hilir maka tidak akan terlepas dari Sumber Daya Manusia yaitu Perempuan sebagai Individu yang terbanyak di Indonesia saat ini yaitu:
1. Makan Siang Gratis dan bantuan gizi
2. Pemberantasan TBC, Membangun Rumah sakit, Cek Kesehatan
3. Lumbung Pangan Desa, Daerah dan Nasional
4. Sekolah unggul dan renovasi sekolah
5. Kartu kesejahteraan sosial dan kredit usaha
6. Kesejahteraan guru
7. Pembangunan desa, BLT, rumah dan sanitasi
8. Badan Penerimaan Negara
Oleh karena itu menjadi point penting yang menjadi tanggung jawab bersama untuk membangun dan pemberdayaan perempuan dan anak, yaitu:
1. Melaksanakan dengan baik penguatan peran perempuan sebagai ASTA CITA ke empat (4)
2. Melaksanakan Pilar Visi
3. Melakukan penguatan lembaga dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KEMEN PPPA)
4. Penambahan Deputi dalam bidang Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
5. Menambahkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan penguatan perempuan dan anak, antara lain:
a. Perlindungan pasca perceraian mengenai hak mantan istri maupun pengurusan anak agar tidak timbul masalah sehingga menimbulkan trauma pasca perceraian maupun masalah perdata lainnya;
b. Peraturan teroris yang melibatkan perempuan dan anak;
c. Peraturan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan dan anak
d. Peraturan lainnya terkait
6. Bekerjasama atau mengambil alih peran yang dilaksanakan oleh kementerian lain termasuk dan tidak terbatas dalam hal anggaran yang dipergunakan untuk membentuk badan badan pembantu seperti UPTD yang dialihkan dari Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten menjadi masuk ke dalam KEMEN PPPA.
7. Pelaksanaan Pengesahan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Andi menegaskan beleid tersebut merupakan langkah maju mendorong penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. UU TPKS diharapkan dapat membenahi respon negara dalam memenuhi hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
8. Dihapusnya KPAI yang tidak memberikan fungsi dengan penguatan pada Deputi terkait
9. Mengacu kepada Perpres No 65 tahun 2020 dalam pengembangan penguatan perempuan
10. Mendirikan RP3 atau Rumah Perlindungan Perempuan Pekerja di setiap wilayah sebagai bentuk perlindungan untuk Tenaga kerja Perempuan.
Penulis memperhatikan kinerja KEMEN PPPA perlu ditingkatkan karena ada beberapa hal yang menjadi problema internal antara lain:
1. KEMEN PPPA seakan terlihat sebagai kementerian yang penting ada di negara ini karena telah meratifikasi beberapa ketentuan dunia mengenai Perempuan dan Anak;
2. KEMEN PPPA harus berperan dengan baik dan kuat sebagai kementerian Negara dengan merujuk pada kondisi demografi, yang menunjukkan jumlah perempuan sangat besar, dan tidak bisa terlepas dari beberapa ketentuan internasional karena Indonesia telah meratifikasi, antara lain:
a. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari segala ketentuan yang berlaku dalam CRC tersebut
b. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw) melalui UU No.7 Tahun 1984 tertanggal 24 Juli 1984.
c. dll
3. Struktur Organisasi yang tidak merujuk sampai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat bawah sehingga terlihat kebijakan maupun kinerja di langit;
4. Anggaran KEMEN PPPA selama ini selalu dinyatakan tidak besar sehingga untuk melakukan kinerja teknis;
5. Belum banyak peraturan perundang undangan yang diusulkan dan dilahirkan dari berbagai penelitian kondisi perempuan dan anak untuk pelaksanaan kinerja kebijakan maupun teknis lapangan.
6. Masih adanya tumpang tindih kinerja sehingga saling menunggu siapa yang melaksanakan bahkan saling dorong bukan pihak yang harus langsung turun melaksanakan teknis, sehingga masyarakat khususnya perempuan dan anak terabaikan;
7. Badan badan pelaksana untuk Perempuan dan anak tidak berada di bawah naungan KEMEN PPPA sehingga sangat sulit pencapaian dari program KEMEN PPPA itu sendiri;
8. Menteri dan jajarannya selama ini bukan pihak yang berkecimpungan langsung sebagai praktisi maupun akademisi yang berkiprah membangun Perempuan dan Anak Indonesia.
Oleh karena itu, penulis akan mengusulkan penambahan solusi beserta uraian dengan harapan dapat dilaksanakan dengan maksimal untuk pencapaian Asta Cita Ke empat(4) dan juga Pilar Visi dari Presiden dan Wakil Presiden yang telah sah terpilih untuk periode tahun 2024 sd 2029, antara lain:
1. Sehubungan Sumber daya Manusia di Indonesia lebih banyak Perempuan dapat memberikan kontribusi Ekonomi walaupun membutuhkan pelaksanaan penyelesaian masalah, maka KEMEN PPPA harus dianggap penting dan dievaluasi kinerja nya dengan memberikan Menteri dan atau ditambah dengan adanya Wakil Menteri untuk saling sinergi dalam pelaksanaan Kebijakan serta teknis dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota;
2. Evaluasi Struktur Organisasi KEMEN PPPA dengan adanya Penguatan Lembaga dengan adanya penambahan beberapa deputi untuk bidang teknis penanganan serta membentuk Kantor Wilayah PPA dan Kantor Kabupaten/Kota PPA;
3. Anggaran KEMEN PPPA dievaluasi dan ditambahkan untuk meliputi segala upaya KEMEN PPPA untuk pelaksanaan percepatan pencapaian kinerja ASTA CITA;
4. Pengambilalihan kinerja di Kementerian maupun dinas pada wilayah provinsi dan kabupaten untuk sinergi yang lebih efektif dalam hal mengenai masalah anggaran antara APBN dan APBD menjadi kebijakan pemerintah untuk teknisnya
5. Penambahan Deputi pada KEMEN PPPA antara lain:
a. DEPUTI PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN, ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang PENYULUHAN DAN DETEKSI DINI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang PENANGANAN PIDANA ATAS KEKERASAN PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang ANTAR LEMBAGA PENANGANAN PIDANA ATAS KEKERASAN PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang SIBER DAN PERDAGANGAN ORANG PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
b. DEPUTI HUKUM PERUNDANG UNDANGAN dan PENUNJANG TEKNIS PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang PENELITIAN DAN PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN
– Bidang PELAKSANA TEKNIS PERUNDANG UNDANGAN INTERNAL
– Bidang PELAKSANA TEKNIS PERUNDANG UNDANGAN ANTAR LEMBAGA
c. DEPUTI TEKNOLOGI, PENDIDIKAN DAN PENANGANAN SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang TEKNIS PELAYANAN TEKNOLOGI PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang TEKNIS PELAYANAN PENDIDIKAN PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang TEKNIS PELAYANAN SOSIAL PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
d. DEPUTI TRANSISI DAN KERJASAMA PENANGANAN ANTAR KEMENTERIAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang PENGAMBILALIHAN DINAS PEREMPUAN DAN ANAK
– Bidang PENGAMBILALIHAN BADAN BADAN PEMBANTU PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK
– Bidang PENYEDIA TEMPAT PELAKSANA ATAS KANTOR WILAYAH PPA, KANTOR KABUPATEN/KOTA PPA, BADAN BADAN PEMBANTU PELAYANAN PENANGANAN PPA dan RUMAH ANAN/PERLINDUNGAN BAGI PEREMPUAN ANAK DAN DISABILITAS
– Bidang PENANGANAN EKONOMI TERPADU PEREMPUAN
– Bidang KOPERASI PEREMPUAN INDONESIA
– Bidang UMKM PEREMPUAN INDONESIA
– Bidang TENAGA KERJA PEREMPUAN INDONESIA
– Bidang PANGAN, PERTANIAN dan KEHUTANAN
– Bidang PERIKANAN DAN KELAUTAN
6. Jumlah Perempuan Indonesia saat ini lebih besar merupakan sumber daya manusia akan menambahkan tingkat ekonomi baik dari Hulu sampai Hilir karena perempuan Indonesia berada dalam individu yang menunjang percepatan pembangunan termasuk masalah yang terjadi di Indonesia saat ini dengan penguatan pada KEMEN PPPA maka akan mempunyai potensi mewujudkan ASTA CITA dan PILAR VISI;
7. Perempuan dalam keluarga adalah soko guru bagi individu terkecil dalam masyarakat, Perempuan biasanya lebih banyak sebagai pendidik dan menjadi guru bagi masyarakat sehingga dengan lebih pada titik berat etika moral tanggung jawab membangun Indonesia Maju dan makmur ada pada perempuan, oleh karena itu KEMEN PPPA bukan lagi kementerian pelengkap penderita akan tetapi Kementerian yang mempunyai peran penting dan strategis untuk Indonesia Maju dan Makmur.
“KEMEN PPPA bukan Kementerian Air Mata lagi akan tetapi menjadi Kemnterian Mata Air, untuk Indonesia Maju dan Makmur”